Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Menyebut Penataan Kabel Semrawut Terkendala Kompleksitas, Proses Bertahap Dimulai
Pramono Anung menegaskan bahwa penertiban kabel udara yang semrawut di wilayah Ibu Kota kini memasuki babak baru segera setelah pengesahan Peraturan Daerah tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJ
Pramono Anung menegaskan bahwa penertiban kabel udara yang semrawut di wilayah Ibu Kota kini memasuki babak baru segera setelah pengesahan Peraturan Daerah tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Meski regulasi sudah menjadi pijakan hukum yang kuat, ia tidak menampik bahwa realisasi penataan menyeluruh tidak bisa dijalankan secara serentak karena akar permasalahannya bersifat multidimensional.
Dalam keterangannya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/7/2026), Pramono menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah mulai bergerak di beberapa titik. "Sejak adanya perda tentang SJUT, langkah untuk memasukkan dan mengatur kabel yang ada di Jakarta segera kita mulai. Beberapa bahkan sudah dimulai," ujarnya. Pernyataan ini disampaikan menanggapi keresahan publik yang menyoroti masih banyaknya kabel menjuntai, tiang miring, dan instalasi utilitas yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kompleksitas yang diakui oleh Pramono tidak terlepas dari tumpang tindih kepemilikan infrastruktur kabel yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, mulai dari perusahaan telekomunikasi, penyedia layanan internet, hingga jaringan listrik. Koordinasi lintas sektor menjadi pekerjaan rumah besar yang membutuhkan waktu, pendataan ulang, serta penyesuaian teknis di lapangan. Gubernur menjelaskan bahwa penataan tidak bisa dilakukan dengan pendekatan satu kali proyek fisik semata, melainkan harus melalui tahapan yang terencana dan berkelanjutan agar tidak mengganggu layanan publik yang vital.
Beberapa ruas jalan protokol dan kawasan padat lalu lintas menjadi prioritas awal penataan. Tim teknis di lapangan disebut tengah melakukan inventarisasi kabel tidak aktif atau kabel gelap yang selama ini dibiarkan menggantung tanpa fungsi jelas. Kabel-kabel ini tidak hanya menciptakan kesan kumuh visual, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama saat musim hujan ketika tiang penyangga rawan bergeser atau ambruk.
Pramono tidak menyebut tenggat waktu pasti untuk merampungkan seluruh penataan, namun ia memastikan bahwa perda SJUT akan menjadi payung hukum yang memaksa seluruh operator utilitas untuk patuh pada standar pemasangan baru. Ke depan, seluruh kabel baru wajib ditanam di bawah tanah atau ditempatkan dalam ducting terpadu, sehingga estetika kota dan keselamatan warga dapat lebih terjamin.
Komitmen ini diharapkan dapat mengurangi potensi bahaya yang selama ini menjadi kekhawatiran warga Jakarta. Langkah bertahap yang diambil Pemprov DKI Jakarta menunjukkan bahwa meskipun persoalannya rumit, upaya perapian kabel semrawut tidak lagi sekadar wacana. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penataan infrastruktur utilitas di Ibu Kota dapat diikuti melalui kanal resmi Terdepan.id.
Comments (0)