BPOM Siap Susun Standar Nasional Batas Aman Mikroplastik, Acuan Global Masih Kosong
Kekhawatiran terhadap paparan mikroplastik dalam makanan dan minuman semakin meluas, namun regulasi yang jelas untuk membatasi cemaran tersebut ternyata belum tersedia di tingkat internasional. Hal i
Kekhawatiran terhadap paparan mikroplastik dalam makanan dan minuman semakin meluas, namun regulasi yang jelas untuk membatasi cemaran tersebut ternyata belum tersedia di tingkat internasional. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, di sela-sela kegiatannya di Jakarta, Senin (6/7/2026). Ia menyebut bahwa ketiadaan standar global menjadi tantangan serius bagi otoritas pengawas di berbagai negara, termasuk Indonesia.
“Masalahnya secara global belum ada standar pun. Baik itu codex, itu dari FAO (Food and Agriculture Organization) ya, kemudian juga dari WHO. Kemudian standar global belum ada bahwa berapa kandungan mikroplastik atau nanoplastik yang diizinkan,”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa lembaga-lembaga pangan dan kesehatan dunia seperti Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) serta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum menetapkan ambang batas resmi untuk mikroplastik dalam produk konsumsi. Kekosongan ini mendorong BPOM untuk tidak tinggal diam. Taruna mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menyusun standarisasi batas aman cemaran mikroplastik secara nasional.
Dorongan dari DPR dan Langkah BPOM
Keputusan untuk memulai penyusunan standar nasional itu muncul setelah BPOM bertemu dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa waktu lalu. Pertemuan tersebut menjadi titik awal bagi otoritas pengawas obat dan makanan untuk merancang regulasi yang lebih adaptif dan berlandaskan bukti ilmiah terkini.
Saat ini, paparan mikroplastik menjadi perhatian global karena partikel berukuran sangat kecil itu ditemukan di berbagai rantai makanan, mulai dari air minum, garam, hingga hasil laut. Tanpa adanya standar baku, konsumen sulit mengetahui sejauh mana keamanan produk yang mereka konsumsi, sementara industri menghadapi ketidakpastian hukum dalam memastikan kualitas produknya.
Langkah BPOM untuk menyusun standar nasional dinilai sebagai upaya proaktif di tengah lambatnya konsensus dunia. Tim pengawas kini bekerja mengkaji data riset dalam dan luar negeri, menghitung risiko paparan, serta mempertimbangkan aspek teknologi pengujian yang memadai. Jika berhasil, Indonesia bisa menjadi salah satu negara yang memiliki pedoman jelas untuk mengontrol cemaran mikroplastik sebelum adanya standar global yang seragam.
Tim media kami terus memantau perkembangan penyusunan regulasi ini. Informasi resmi dari BPOM akan disampaikan secara bertahap. Masyarakat diimbau tetap mengikuti kanal-kanal resmi otoritas untuk mendapatkan pembaruan yang terpercaya. Laporan selengkapnya dapat Anda baca melalui Terdepan.id.
Comments (0)