Bareskrim Musnahkan 60 Kg Sabu Barang Bukti Narkoba Periode April-Juni 2026

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melaksanakan pemusnahan massal barang bukti narkotika yang berhasil diungkap sepanjang periode April hingga Juni 2026. Seb

Jul 07, 2026 - 23:22
0 0
Bareskrim Musnahkan 60 Kg Sabu Barang Bukti Narkoba Periode April-Juni 2026

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melaksanakan pemusnahan massal barang bukti narkotika yang berhasil diungkap sepanjang periode April hingga Juni 2026. Sebanyak 60 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi dimusnahkan menggunakan metode insinerasi di fasilitas PT Wastec Internasional pada Selasa (30/6/2026) siang. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba di tanah air.

Dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba

Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen. Dalam keterangan resminya, Kombes Handik menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari para tersangka yang kasusnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap maupun penetapan pengadilan.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus memastikan barang haram tersebut benar-benar tidak kembali beredar di masyarakat," ujar Handik.

Rincian Barang Bukti dan Potensi Kerugian Negara

Selain 60 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi, pemusnahan juga mencakup beberapa jenis narkotika lain hasil tangkapan periode April-Juni 2026. Meski tidak dirinci secara detail, total nilai ekonomis sabu yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp90 miliar, sementara nilai ekstasi sekitar Rp3 miliar. Angka ini belum termasuk barang bukti lain yang turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Tahapan Pemusnahan dan Standar Lingkungan

Pemusnahan dilakukan dengan teknologi insinerasi suhu tinggi yang memastikan seluruh zat aktif narkotika terurai sempurna tanpa meninggalkan residu berbahaya. PT Wastec Internasional, selaku penyedia jasa, telah mengantongi izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan bekerja di bawah pengawasan ketat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses ini menjamin tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Menyelamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Jika merujuk pada asumsi konsumsi harian, 1 gram sabu dikonsumsi rata-rata 2-3 orang, maka 60 kilogram sabu setara dengan potensi penyelamatan 120.000 hingga 180.000 jiwa. Sementara 20 ribu butir ekstasi bisa menyasar remaja dan anak muda. Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara Bareskrim, Bea Cukai, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil memotong rantai distribusi narkoba dalam jumlah besar.

Landasan Hukum dan Komitmen Berkelanjutan

Pemusnahan barang bukti narkotika berlandaskan pada Pasal 45 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengamanatkan pemusnahan barang bukti setelah ada penetapan pengadilan. Kombes Handik menegaskan bahwa Bareskrim akan terus menggencarkan operasi penindakan dan pemusnahan sebagai efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika. "Ini bukan sekadar seremonial, tetapi wujud nyata perlindungan terhadap generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba," tutupnya.

Tim Terdepan.id melaporkan langsung dari Jakarta. Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dan transparan kepada publik terkait pemberantasan narkoba di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fahmi-reza

Reporter Startup. Reporter startup dan ekosistem pendanaan.

Comments (0)

User