Bantul — Bupati Abdul Halim Mediasi Sengketa Hak Karyawan RS Griya Mahardika
Yogyakarta – Ketegangan antara puluhan mantan pekerja dan manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Griya Mahardika di Kabupaten Bantul memasuki babak baru. Bupati
Yogyakarta – Ketegangan antara puluhan mantan pekerja dan manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Griya Mahardika di Kabupaten Bantul memasuki babak baru. Bupati Bantul Abdul Halim Muslih pada Senin (8/7) secara langsung memimpin mediasi untuk menyelesaikan sengketa hubungan industrial yang telah berlangsung beberapa pekan terakhir. Langkah ini diambil setelah aksi unjuk rasa yang digelar para mantan karyawan di halaman rumah sakit gagal membuahkan titik temu.
Di tengah dinamika sektor kesehatan yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi, kasus di RSU Griya Mahardika menyoroti kerentanan pekerja di fasilitas swasta. Sekitar 47 mantan karyawan—mulai dari tenaga perawat, staf administrasi, hingga petugas kebersihan—menuntut pembayaran pesangon dan hak normatif yang menurut mereka belum dipenuhi sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal awal tahun 2026. Persoalan ini sempat menemui jalan buntu setelah beberapa kali pertemuan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga intervensi pemerintah daerah menjadi krusial.
Proses Mediasi di Pendopo Kabupaten
Pertemuan yang digelar di Pendopo Kabupaten Bantul tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Abdul Halim, perwakilan manajemen RS Griya Mahardika, serta kuasa hukum para mantan pekerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul turut mendampingi untuk memastikan aspek legal terpenuhi. Suasana sempat memanas ketika perwakilan pekerja mengungkapkan rincian tuntutan yang mencakup selisih upah minimum, uang penggantian hak, serta komponen pesangon yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kami menyerap aspirasi dari kedua belah pihak. Pemerintah daerah tidak bisa tinggal diam ketika perselisihan industrial mengancam stabilitas sosial. Prinsip kami jelas: hak-hak pekerja yang diatur undang-undang harus dihormati, tetapi kelangsungan layanan kesehatan juga tak boleh terganggu,” tegas Bupati Abdul Halim Muslih.
Manajemen RS Griya Mahardika sebelumnya berdalih bahwa penurunan okupansi pasien hingga 60 persen selama dua tahun terakhir memaksa manajemen melakukan restrukturisasi. Pihak RS mengklaim telah mengajukan skema pembayaran bertahap, namun ditolak mentah-mentah oleh perwakilan pekerja. Dalam mediasi tersebut, Bupati meminta manajemen untuk membuka kembali data keuangan rumah sakit secara transparan, sehingga dapat ditemukan formula pembayaran yang realistis.
Poin-Poin Kesepakatan yang Diupayakan
Berdasarkan hasil pembahasan sementara, mediasi difokuskan pada sejumlah poin penting yang menjadi sorotan:
- Penjadwalan ulang pembayaran pesangon — Bupati mendorong agar manajemen menyiapkan dana awal minimal 25% dari total kewajiban dalam 30 hari ke depan, disertai jaminan aset sebagai bentuk itikad baik.
- Verifikasi ulang perhitungan hak — Disnakertrans akan menurunkan auditor untuk menghitung kembali komponen pesangon dan upah yang masih tertunda agar sesuai dengan ketentuan perundangan.
- Pembentukan posko pengaduan — Untuk mencegah kasus serupa, Pemkab Bantul berencana memperkuat fungsi mediasi di tingkat kecamatan agar sengketa industrial bisa diselesaikan lebih dini.
- Perlindungan jaminan kesehatan — Seluruh mantan pekerja yang masih dalam proses penyelesaian hak akan dijamin kepesertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga kasus dinyatakan tuntas.
Kronologi Sengketa dan Tanggapan Publik
Sengketa ini bermula pada Februari 2026 ketika RSU Griya Mahardika mengumumkan reorganisasi internal yang berujung pada PHK terhadap 47 pekerja. Para pekerja mengaku tidak menerima surat peringatan maupun proses evaluasi kinerja yang transparan. Setelah serangkaian audiensi dengan Disnakertrans tidak membuahkan hasil, mereka menggelar demonstrasi di depan rumah sakit pada awal Juli dengan membawa spanduk bertuliskan “Kami Hanya Ingin Hak Kami Dipenuhi”. Aksi tersebut menarik perhatian publik karena sempat menghambat akses pasien selama beberapa jam.
Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada, yang diwawancarai terpisah, menyoroti celah regulasi di sektor kesehatan swasta yang seringkali menempatkan pekerja pada posisi tawar yang lemah. “Fasilitas kesehatan swasta di daerah kerap lolos dari pengawasan ketenagakerjaan yang ketat karena dianggap sektor esensial. Ke depan, Pemkab perlu mengintegrasikan data kepesertaan BPJS dan kepatuhan upah dalam satu dashboard monitoring,” ujarnya. Kasus ini dinilai akan menjadi preseden penting bagi penanganan perselisihan industrial di sektor layanan publik di Bantul.
Dengan turunnya Bupati secara langsung, para mantan pekerja berharap ada jaminan politik bahwa kesepakatan yang dihasilkan tidak sekadar seremonial. Sementara itu, manajemen RS diminta untuk menyeimbangkan antara efisiensi bisnis dan kepatuhan hukum. Mediasi susulan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan, dengan target penandatanganan perjanjian bersama yang memenuhi hak-hak dasar para pekerja.
Comments (0)