BANDUNG — Kakak Beradik Pengedar Sabu-Sabu Dilumpuhkan Saat Melawan Polisi
Malam itu, udara gerimis tipis membalut salah satu sudut padat Kota Bandung. Di sebuah gang sempit yang hanya diterangi lampu remang-remang, dua sosok berg
Malam itu, udara gerimis tipis membalut salah satu sudut padat Kota Bandung. Di sebuah gang sempit yang hanya diterangi lampu remang-remang, dua sosok bergerak dengan gelisah. Mereka bukan sedang menunggu siapa-siapa—tangan mereka tengah menggenggam paket-paket kecil yang seharusnya tidak pernah menyentuh masyarakat: sabu-sabu siap edar. Dalam hitungan menit, keheningan berubah menjadi ricuh, ketika tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung menyergap dua kakak beradik berinisial AB dan ABK. Bukannya menyerah, keduanya justru melawan dengan brutal. Tragedi pun mencapai puncaknya saat polisi terpaksa melumpuhkan mereka dengan tindakan tegas.
Penyergapan yang Berujung Timah Panas
Peristiwa bermula pada Rabu malam (02/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi dari masyarakat, yang resah akan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sarijadi, menjadi titik awal penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian intensif, petugas memastikan bahwa lokasi itu digunakan sebagai tempat penyimpanan dan transaksi narkotika.
Saat petugas menggerebek, AB yang berperan sebagai otak operasi langsung berusaha kabur melalui pintu belakang sambil mengacungkan sebilah pisau dapur yang telah disiapkannya. Adiknya, ABK, ikut menyerang dengan memukul salah satu anggota menggunakan balok kayu. Langkah agresif itulah yang membuat situasi tidak bisa ditoleransi. Petugas memberikan peringatan berkali-kali, tetapi aksi perlawanan terus berlanjut. Akhirnya, dua tembakan terarah terpaksa dilepaskan—masing-masing mengenai kaki kanan AB dan betis kiri ABK. Keduanya ambruk, dikelilingi barang bukti yang tidak mungkin mereka sangkal lagi.
"Keduanya berusaha melarikan diri dan menyerang petugas dengan senjata tajam, sehingga tindakan tegas diambil untuk melumpuhkan. Ini adalah prosedur yang sesuai dengan aturan, karena keselamatan jiwa petugas dan warga sekitar menjadi prioritas," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKP Reza Mahendra, saat mengekspose kasus di Mapolrestabes, Kamis (03/04).
Rantai Keluarga dalam Jerat Narkotika
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 24 paket sabu-sabu dengan berat total sekitar 50 gram yang sudah dikemas dalam plastik klip warna bening. Selain itu, diamankan pula sebuah timbangan digital, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta uang tunai sebesar Rp3.200.000 hasil penjualan barang haram tersebut. AB dan ABK diketahui beroperasi sebagai pengedar tingkat jalanan yang mendistribusikan narkotika di wilayah Bandung Utara, dengan menyasar kalangan pekerja malam dan anak muda.
Fakta bahwa mereka adalah saudara kandung menjadi sorotan tersendiri. Rumah yang seharusnya menjadi tempat berteduh dan menanamkan nilai-nilai kebaikan justru berubah menjadi basis kejahatan terstruktur. Ikatan darah yang sering kali menjadi simbol solidaritas kini menjadi simpul yang menjerat mereka dalam pusaran kehancuran. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk bandar besar yang memasok sabu-sabu kepada duo bersaudara ini.
Konsekuensi Hukum dan Peringatan bagi Publik
Kakak beradik yang kini masih menjalani perawatan medis di bawah pengawalan ketat polisi itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat serius: pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda miliaran rupiah. Status mereka sebagai pengedar, bukan sekadar pemakai, semakin memperberat posisi di mata hukum. Saat ini, keduanya mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung sembari menunggu berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang bagaimana narkotika bisa merusak bahkan dari lingkungan terkecil: keluarga. Polrestabes Bandung kembali mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di sekitarnya. Partisipasi publik, sekecil apa pun, adalah benteng pertama melawan peredaran gelap narkotika yang terus mengancam masa depan generasi muda.
Comments (0)