Awas Kena Scam Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Klik Link Sembarangan
Informasi yang menjanjikan pemutihan pajak kendaraan secara gratis tengah ramai beredar di berbagai platform media sosial. Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur, karena
Informasi yang menjanjikan pemutihan pajak kendaraan secara gratis tengah ramai beredar di berbagai platform media sosial. Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur, karena kabar tersebut adalah hoaks yang berpotensi menjerumuskan ke dalam penipuan.
Program pemutihan pajak kendaraan memang masih berlangsung di sejumlah provinsi. Namun, perlu ditekankan bahwa program ini tidak sepenuhnya gratis. Pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar sejumlah biaya, meskipun mengikuti program pemutihan. Biaya yang dihapuskan biasanya hanya berupa denda keterlambatan atau bunga, sementara pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap harus dilunasi.
Modus penipuan yang kerap terjadi adalah dengan menyebarkan tautan mencurigakan di media sosial. Pelaku biasanya menyamar sebagai instansi resmi atau akun layanan publik dan mengarahkan korban untuk mengklik tautan tersebut. Begitu diklik, data pribadi pengguna berpotensi dicuri atau perangkat terinfeksi malware.
“Jangan pernah asal mengklik tautan yang tidak jelas sumbernya, meskipun tampak seperti informasi resmi. Selalu verifikasi langsung ke situs atau akun resmi pemerintah daerah setempat,” pesan dari pihak kepolisian yang dikutip media ini.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi seputar pemutihan pajak kendaraan melalui kanal-kanal resmi, seperti situs web Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi masing-masing atau akun media sosial terverifikasi milik Samsat setempat. Jangan sampai niat menghemat malah berujung pada kerugian yang lebih besar akibat tertipu.
Berdasarkan data yang dihimpun, masih ada sekitar 10 provinsi yang disebut akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat. Namun, detail syarat, ketentuan, dan komponen biaya yang dibebaskan di setiap daerah dapat berbeda-beda.
Penting untuk diingat, pemerintah daerah tidak pernah memungut biaya di muka melalui tautan atau meminta data sensitif seperti PIN, OTP, atau kata sandi perbankan melalui pesan singkat atau media sosial. Jika menemukan informasi mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang dan jangan menyebarkannya. Tetap waspada dan bijak dalam bermedia sosial adalah kunci untuk menghindari beragam modus penipuan digital yang kian marak. Terdepan.id akan terus memantau dan menyajikan informasi akurat seputar kebijakan publik untuk masyarakat.
Comments (0)