Australia Naikkan Pungutan bagi Google dan Meta yang Enggan Bayar Media
Setiap kali Anda membaca berita gratis lewat mesin pencari atau media sosial, ada ruang redaksi yang membiayai jurnalisnya untuk menghasilkan informasi tersebut. Masalahnya, pendapatan iklan yang dulu...
Setiap kali Anda membaca berita gratis lewat mesin pencari atau media sosial, ada ruang redaksi yang membiayai jurnalisnya untuk menghasilkan informasi tersebut. Masalahnya, pendapatan iklan yang dulu menopang redaksi kini mengalir deras ke platform digital akibat disrupsi teknologi. Inilah alasan kebijakan terbaru Australia patut diperhatikan: pemerintah Negeri Kanguru menaikkan pungutan bagi perusahaan teknologi yang gagal mencapai kesepakatan komersial dengan perusahaan media. Langkah ini berpotensi menjadi cetak biru global, termasuk bagi Indonesia.
Kebijakan ini tidak muncul tiba-tiba. Pada Februari 2021, Australia mengesahkan News Media Bargaining Code (kode negosiasi media berita), aturan pertama di dunia yang mewajibkan platform digital menegosiasikan pembayaran konten berita dengan penerbit. Hasilnya, Google dan Meta menandatangani kesepakatan bernilai total lebih dari 200 juta dolar Australia per tahun dengan sejumlah perusahaan media. Namun situasi berubah ketika Meta menolak memperbarui perjanjian tersebut dan menutup fitur tab berita di platform-nya, sehingga aliran dana ke redaksi terancam terputus.
Australia juga belajar dari pengalaman negara lain. Ketika Kanada memberlakukan aturan serupa lewat Online News Act pada 2023, Meta membalas dengan memblokir seluruh konten berita bagi penggunanya di negara itu. Desain pungutan terbaru Australia dirancang untuk menutup celah semacam itu: menarik diri dari bisnis berita tidak lantas membuat platform bebas dari kewajiban membayar.
Skema Pungutan: Bayar Media atau Bayar Negara
Ibarat pemilik mal yang memberi dua pilihan kepada penyewa: berbagi keuntungan dengan pemasok, atau membayar biaya sewa yang jauh lebih mahal. Kurang lebih begitulah cara kerja skema bernama News Bargaining Incentive (insentif negosiasi berita) yang diumumkan pemerintah Australia pada Desember 2024.
Platform yang tidak menjalin kesepakatan komersial dengan penerbit berita akan dikenai pungutan sebesar 2,25 persen dari pendapatan mereka di Australia. Sebaliknya, platform yang bersedia membayar perusahaan media akan mendapat pengurangan sehingga beban pungutannya menyusut drastis. Dengan desain ini, membayar redaksi menjadi pilihan yang lebih rasional secara ekonomi ketimbang mangkir.
Aturan ini menyasar platform dengan pendapatan Australia di atas 250 juta dolar Australia per tahun, yang praktis mencakup Google, Meta, dan TikTok. Pemerintah Australia menyebut implementasi kebijakan ini sebagai upaya menjaga ekosistem berita tetap sehat di era ketika algoritma platform menguasai distribusi informasi publik.
Mengapa Raksasa Teknologi Menolak
Dari sudut pandang platform, argumennya berbeda. Meta menilai berita bukan lagi konten utama yang dicari penggunanya; porsi tautan berita di linimasa disebut hanya sekitar 3 persen dari total konten. Mereka memandang kebijakan ini seperti memaksa satu industri mensubsidi industri lain, alih-alih membiarkan inovasi pasar bekerja.
Para peneliti media melihatnya dari sisi berlawanan. Tanpa insentif ekonomi, platform tidak punya alasan mendukung jurnalisme, padahal belanja iklan digital—tulang punggung pendapatan berita—kini dikuasai segelintir perusahaan teknologi. Di Australia, ratusan redaksi lokal tutup dalam satu dekade terakhir. Tekanan kian besar dengan munculnya AI (Artificial Intelligence/kecerdasan buatan) yang merangkum berita langsung di halaman pencarian, sehingga klik menuju situs media makin menyusut.
Pelajaran untuk Indonesia
Indonesia sebenarnya sudah bergerak di jalur serupa. Pada Februari 2024, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, yang dikenal sebagai regulasi hak penerbit. Bedanya, implementasi di Tanah Air masih bergantung pada negosiasi sukarela antara platform dan perusahaan pers, tanpa mekanisme pungutan otomatis seperti yang dirancang Australia.
Sejumlah pegiat pers menilai model Australia bisa menjadi arah pengembangan berikutnya bagi regulasi Indonesia, karena memberi kepastian hukum tanpa harus menunggu iktikad platform. Jika skema pungutan ini terbukti efektif meningkatkan efisiensi distribusi pendapatan ke redaksi, tekanan untuk mengadopsinya di kawasan Asia Tenggara kemungkinan besar menguat.
Bagi pembaca, hasil akhir dari pertarungan kebijakan ini menentukan satu hal sederhana: apakah berita berkualitas yang Anda nikmati gratis hari ini masih akan diproduksi esok hari.
Comments (0)