Australia Ingatkan Warganya Jangan Cari Duit di Bali Pakai Visa Turis
Imigrasi Perketat Aturan untuk Pembuat Konten dan Pekerja Remote Pemerintah Australia melalui layanan informasi perjalanan resminya, SmartTraveller, mengeluarkan peringatan tegas kepada warga negar
Imigrasi Perketat Aturan untuk Pembuat Konten dan Pekerja Remote
Pemerintah Australia melalui layanan informasi perjalanan resminya, SmartTraveller, mengeluarkan peringatan tegas kepada warga negara mereka yang berencana mengunjungi Bali. Peringatan itu menyebutkan bahwa mencari pendapatan di Pulau Dewata menggunakan visa turis kini tidak lagi diperbolehkan, seiring dengan kebijakan imigrasi Indonesia yang semakin ketat terhadap aktivitas ekonomi oleh wisatawan.
"Wisatawan yang mengunggah konten untuk memperoleh pendapatan, bayaran, sponsor, atau tujuan komersial lainnya tidak diperbolehkan menggunakan visa turis," demikian bunyi imbauan dalam SmartTraveller, dikutip pada Kamis.
Ketentuan ini merupakan respons terhadap maraknya praktik pembuat konten, influencer, dan pekerja jarak jauh (remote workers) yang memanfaatkan visa kunjungan wisata untuk aktivitas profesional di Indonesia, khususnya Bali sebagai destinasi favorit warga Australia. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa visa turis tidak memberikan izin untuk melakukan pekerjaan atau aktivitas yang menghasilkan pendapatan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Lebih lanjut, SmartTraveller menekankan bahwa larangan ini tetap berlaku meskipun konten yang dibuat selama berada di Indonesia baru dipublikasikan setelah wisatawan meninggalkan wilayah Indonesia. Dengan kata lain, aturan ini tidak hanya berlaku pada saat produksi, tetapi juga mencakup segala bentuk monetisasi dari konten yang dibuat di Indonesia, kapan pun diunggah.
Dampak bagi Warga Australia yang Berwisata ke Bali
Bagi banyak warga Australia, Bali bukan sekadar tempat liburan, melainkan juga lokasi kerja alternatif dengan biaya hidup lebih rendah. Namun, kebijakan baru ini menuntut siapa pun yang berniat melakukan kegiatan komersial untuk memiliki visa yang sesuai, seperti visa bisnis atau visa tinggal sementara dengan izin kerja. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada deportasi, denda, bahkan larangan masuk kembali ke Indonesia.
Pemerintah Australia mengimbau warganya agar memeriksa secara saksama jenis visa yang dimiliki sebelum melakukan perjalanan. Jika ada keraguan, wisatawan disarankan menghubungi kedutaan atau konsulat Indonesia terdekat sebelum berangkat.
Kebijakan serupa juga telah diterapkan di beberapa negara lain yang menjadi tujuan populer para digital nomad, sebagai upaya melindungi pasar kerja lokal dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. Indonesia sendiri tengah mempersiapkan skema visa khusus bagi pekerja jarak jauh yang masih dalam tahap pembahasan.
Peringatan ini menjadi pengingat bagi warga Australia untuk tidak sekadar mengandalkan visa turis jika memiliki niat untuk menghasilkan uang selama di Bali. Terdepan.id akan terus memantau perkembangan aturan keimigrasian terkait wisatawan asing di Indonesia.
Comments (0)