4 Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Empat prajurit TNI yang terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, resmi mengajukan banding atas vonis y
Empat prajurit TNI yang terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Keempat terdakwa divonis hukuman penjara selama 1,5 hingga 3 tahun oleh majelis hakim. Namun, merasa tidak puas dengan putusan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan upaya hukum banding pada hari yang sama saat vonis dibacakan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun media kami, langkah hukum tersebut diambil secara cepat sebagai respons atas putusan majelis hakim. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, membenarkan adanya pengajuan banding dari pihak terdakwa. Endah menyebutkan bahwa tim penasihat hukum para prajurit tersebut seketika itu juga mengajukan upaya hukum banding setelah putusan diucapkan dalam persidangan.
Vonis Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Di sisi lain, kejaksaan militer atau oditur militer memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada keempat prajurit tersebut. Keputusan oditur militer untuk menerima vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara itu menimbulkan dinamika berbeda dalam proses peradilan ini. Meskipun demikian, karena pihak terdakwa mengajukan banding, maka putusan yang telah dibacakan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum," ujar juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, saat dimintai konfirmasi oleh media kami, Sabtu (20/6/2026).
Dengan adanya banding yang diajukan oleh terdakwa, kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus kini akan naik ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Proses banding ini akan menjadi babak baru dalam perjalanan hukum kasus yang mencuri perhatian publik tersebut. Majelis hakim tinggi nantinya akan kembali menelaah fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang menjadi dasar vonis di tingkat pertama.
Terdepan.id akan terus memantau perkembangan lebih lanjut terkait proses banding keempat prajurit TNI ini. Publik tentu menunggu bagaimana pertimbangan hakim pada tingkat banding nantinya, apakah akan memperkuat, mengurangi, atau bahkan membatalkan vonis yang telah diberikan di pengadilan militer tingkat pertama. Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung dan seluruh pihak menanti putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.
Comments (0)