Wanita Bakar Rumah Mantan Mertua Usai Dianiaya Mantan Suami
[Kota] — Aksi nekat seorang perempuan menghebohkan warga Perumahan Mawar Indah, kemarin malam. Pelaku berinisial MA (34) diketahui sengaja membakar rumah m
[Kota] — Aksi nekat seorang perempuan menghebohkan warga Perumahan Mawar Indah, kemarin malam. Pelaku berinisial MA (34) diketahui sengaja membakar rumah milik mantan mertuanya usai diduga mengalami penganiayaan dan perampasan harta oleh mantan suaminya.
Kronologi Pembakaran
Peristiwa terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Menurut keterangan saksi, pelaku datang seorang diri mengendarai sepeda motor. Ia membawa sebotol bensin yang dibeli dari pom bensin terdekat. Tanpa banyak bicara, ia menyiramkan cairan itu ke bagian teras dan pintu utama rumah, lalu menyulut api menggunakan korek gas.
"Saya lihat dia seperti orang kebingungan. Tahu-tahu api sudah besar. Kami langsung lari keluar dan menelepon pemadam," ujar Bambang (45), tetangga korban.
Api dengan cepat membesar dan melalap hampir 70 persen bangunan. Beruntung, sang mertua dan dua anggota keluarga lainnya berhasil menyelamatkan diri. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian material ditaksir mencapai Rp350 juta.
Motif Sakit Hati
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan pembakaran karena sakit hati terhadap perlakuan mantan suaminya, RR (36). Pasangan tersebut resmi bercerai tiga bulan lalu. Selama pernikahan, MA diduga kerap menjadi korban kekerasan fisik. Puncaknya, sang mantan suami merampas sejumlah aset berharga, termasuk sebuah mobil dan tabungan bersama.
"Setelah cerai, hidup saya makin susah. Dia ambil semuanya, saya tidak punya apa-apa. Saya ingin dia merasakan sakit yang sama," kata MA dengan nada lirih saat diinterogasi.
Polisi juga menemukan sejumlah luka lebam di lengan pelaku, diduga bekas penganiayaan yang belum lama terjadi. Hal ini tengah didalami lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi mengamankan barang bukti berupa botol bensin, korek api, dan rekaman CCTV. Kapolsek setempat, AKP Hendra Pratama, menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang membahayakan jiwa, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami juga mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku. Namun, perbuatan ini tetap melanggar hukum dan membahayakan orang lain," jelasnya.
- Pelaku: MA (34), ibu rumah tangga
- Korban: Mertua dan dua penghuni rumah
- Barang bukti: botol bensin, korek, CCTV
- Pasal: 187 KUHP, ancaman 15 tahun
Comments (0)