Viral Rekam Usher GIIAS Pakai Kacamata Pintar, Menkomdigi Angkat Bicara

Bayangkan Anda sedang bekerja melayani pengunjung di sebuah pameran, lalu tanpa Anda sadari, seseorang merekam wajah Anda hanya dengan menatap lewat kacamata yang ia kenakan. Skenario inilah yang kini...

Viral Rekam Usher GIIAS Pakai Kacamata Pintar, Menkomdigi Angkat Bicara

Bayangkan Anda sedang bekerja melayani pengunjung di sebuah pameran, lalu tanpa Anda sadari, seseorang merekam wajah Anda hanya dengan menatap lewat kacamata yang ia kenakan. Skenario inilah yang kini menjadi kenyataan dan memicu kegelisahan publik, setelah sebuah video viral menunjukkan aksi perekaman diam-diam terhadap seorang usher (petugas pemandu acara) di pameran otomotif GIIAS (Gaikindo Indonesia International Auto Show) 2026. Kasus ini penting menjadi perhatian kita semua, karena teknologi yang seharusnya memudahkan hidup justru berpotensi mengikis batas privasi di ruang publik.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak seorang pengunjung merekam sang usher tanpa persetujuan, diduga memanfaatkan kacamata pintar (smart glasses) yang dilengkapi kamera tersembunyi. Ibarat seperti membawa kamera pengintai yang menyaru sebagai aksesori fesyen, perangkat semacam ini membuat siapa pun bisa menjadi subjek rekaman tanpa pernah mengetahuinya. Gelombang kritik pun mengalir dari warganet, karena aksi tersebut dinilai tidak hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Respons Tegas Pemerintah

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) angkat bicara dengan nada tegas. Pemerintah menilai perbuatan merekam seseorang tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), sekaligus bentuk pelanggaran etika dalam bermasyarakat. Pemerintah juga menegaskan akan mengambil tindakan serius terhadap pelaku maupun pihak-pihak yang turut menyebarkan konten semacam itu.

Sikap tegas ini menjadi sinyal bahwa negara tidak tinggal diam menghadapi penyalahgunaan teknologi wearable (perangkat yang dikenakan di tubuh). Pengembangan regulasi dan penegakan hukum di ruang digital disebut akan terus diperkuat, agar laju inovasi tidak berjalan mendahului perlindungan terhadap hak-hak warga.

Mengenal Teknologi Kacamata Pintar

Kacamata pintar adalah perangkat wearable yang memadukan fungsi kacamata biasa dengan komputer mini. Di dalam bingkainya tertanam kamera resolusi tinggi, mikrofon, speaker, hingga konektivitas nirkabel. Sebagai gambaran, produk populer seperti Ray-Ban Meta dibanderol mulai sekitar 299 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp4,7 juta) dan mampu merekam video hingga resolusi 1080p hanya dengan perintah suara atau sentuhan kecil di gagang kacamata.

Masalahnya, lampu indikator perekaman pada perangkat semacam ini berukuran sangat kecil dan mudah luput dari perhatian orang di sekitarnya. Platform media sosial kemudian mempercepat penyebaran hasil rekaman, sehingga dalam hitungan jam satu video bisa ditonton jutaan orang. Kombinasi antara perangkat yang makin tersembunyi dan distribusi konten yang makin cepat inilah yang membuat disrupsi privasi terasa semakin nyata di kehidupan sehari-hari.

Jerat Hukum UU Pelindungan Data Pribadi

Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum yang kuat, yakni UU PDP Nomor 27 Tahun 2022. Dalam regulasi ini, wajah seseorang termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu. Merekam, mengumpulkan, atau menyebarluaskan data tersebut tanpa persetujuan yang sah dapat berujung pada sanksi pidana.

Sebagai catatan, perolehan data pribadi secara melawan hukum dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sementara bagi korporasi atau penyelenggara sistem elektronik yang lalai, sanksi administratifnya bisa mencapai 2 persen dari pendapatan tahunan. Angka ini menunjukkan bahwa implementasi UU PDP bukan sekadar macan kertas, melainkan instrumen hukum yang bisa benar-benar menjerat pelaku.

Etika Digital di Era Perangkat Wearable

Di luar aspek hukum, kasus ini menyentuh persoalan etika yang mendasar. Prinsip persetujuan (consent) seharusnya menjadi kompas setiap pengguna teknologi: tidak merekam orang lain tanpa izin, tidak menyebarluaskan konten tanpa hak, dan menghormati ruang personal meski berada di area publik. Efisiensi teknologi tidak boleh mengalahkan empati terhadap sesama.

Bagi penyelenggara acara, kasus ini juga menjadi pelajaran berharga. Penelitian perilaku pengunjung dan pengembangan kebijakan keamanan perlu diperbarui, misalnya dengan aturan jelas mengenai perangkat berkamera, edukasi di pintu masuk, serta mekanisme aduan bagi pekerja yang menjadi korban. Ekosistem pameran yang aman pada akhirnya akan menguntungkan semua pihak.

Pada akhirnya, inovasi seperti kacamata pintar, kecerdasan buatan, hingga machine learning (pembelajaran mesin) akan terus berkembang pesat. Tugas kita bersama adalah memastikan kemajuan deep tech tersebut berjalan seiring dengan penegakan hukum dan kesadaran etika, sehingga tidak ada lagi pekerja yang harus cemas wajahnya direkam diam-diam saat sedang mencari nafkah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
olivia-hartono

Reporter Sepak Bola. Fokus pada Liga 1, Timnas, dan sepak bola Asia Tenggara.

Comments (0)

User