Ulah Adam Deni Rusak Ruko Berujung Ditangkap Polisi Lagi
Jakarta, Terdepan.id - Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkapnya setelah ia terbukti merusak unit ruko d
Jakarta, Terdepan.id - Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkapnya setelah ia terbukti merusak unit ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Penangkapan ini menambah deretan perkara hukum yang menjerat sosok kontroversial di media sosial tersebut.
Berdasarkan laporan yang dihimpun Terdepan.id, peristiwa itu terjadi pada Rabu malam (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Adam Deni mendatangi Ruko Yummy Coin yang terletak di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing. Tanpa izin, ia memaksa masuk dan melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan pada fasilitas usaha milik warga setempat.
Kronologi dan Respons Polisi
Pemilik usaha yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan laporan resmi itu, tim Satreskrim langsung bergerak. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi membuat polisi dengan cepat mengidentifikasi Adam Deni sebagai pelaku. Tak berselang lama, ia pun diamankan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan keterangan resmi mengenai duduk perkara yang menjerat selebgram tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya mengikuti prosedur berdasarkan laporan korban.
"Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara,"
Rekam Jejak Kelam
Ini bukan kali pertama Adam Deni berurusan dengan jeruji besi. Sebelumnya, ia pernah tersandung kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang membuatnya mendekam di penjara. Perseteruannya dengan sejumlah tokoh publik, termasuk seorang politikus ternama, juga sempat menjadi sorotan luas. Kini, tindakan perusakan yang dilakukannya kembali membawanya ke balik jeruji, seakan menegaskan pola perilaku yang berulang.
Hingga berita ini diturunkan, Adam Deni masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Utara. Polisi belum mengungkap secara detail motif di balik aksinya maupun besaran kerugian materiil yang diderita korban. Meski demikian, langkah cepat penegak hukum ini memberi pesan tegas bahwa setiap tindakan perusakan dan pelanggaran hak orang lain akan ditindak tegas sesuai aturan.
Terdepan.id akan terus memonitor perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terpercaya seputar proses hukum yang sedang berjalan.
Comments (0)