Tiga Influencer TikTok Dipenjara, Kebebasan Berekspresi Digital Terancam

Mengapa kasus di Afrika Barat ini penting bagi Anda yang setiap hari menggulir linimasa media sosial? Jawabannya sederhana: batas antara kritik dan penghinaan di ruang digital sedang dipertaruhkan di ...

Tiga Influencer TikTok Dipenjara, Kebebasan Berekspresi Digital Terancam

Mengapa kasus di Afrika Barat ini penting bagi Anda yang setiap hari menggulir linimasa media sosial? Jawabannya sederhana: batas antara kritik dan penghinaan di ruang digital sedang dipertaruhkan di banyak negara, dan apa yang terjadi di Senegal bisa menjadi cermin bagi masa depan kebebasan berpendapat di platform digital, termasuk di Indonesia. Tiga kreator konten TikTok di negara tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi sekaligus membayar denda setelah unggahan mereka dinilai menghina presiden.

Kasus ini bermula ketika ketiga influencer itu mengunggah konten berisi kritik tajam terhadap pemimpin negara. Aparat penegak hukum setempat menilai unggahan tersebut melampaui batas kritik yang wajar dan masuk kategori penghinaan terhadap kepala negara. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara disertai denda. Bagi para pengamat, putusan ini bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan serangan langsung terhadap kebebasan berpendapat di ranah digital.

Ibarat seperti alun-alun kota, media sosial selama ini dipandang sebagai ruang publik tempat warga bebas menyampaikan pendapat. Ketika aparat mulai menentukan siapa yang boleh bicara dan apa yang boleh diucapkan di alun-alun digital itu, fungsi demokratis platform tersebut ikut tergerus.

Jerat Hukum bagi Kreator Konten

Senegal sebenarnya dikenal sebagai salah satu negara demokratis yang relatif stabil di kawasan Afrika Barat. Namun, negara ini memiliki perangkat hukum yang mengkriminalisasi penghinaan terhadap kepala negara. Kitab hukum pidana Senegal mengatur ancaman penjara dan denda bagi siapa pun yang dianggap menghina presiden, dan ketentuan tersebut kini diterapkan pada konten yang beredar di media sosial.

Penerapan pasal semacam ini ke ranah platform digital menandai pergeseran penting dalam implementasi hukum. Jika dulu ketentuan pidana seperti itu lebih sering menyasar media arus utama, kini jangkauannya meluas ke kreator individu yang bermodal ponsel pintar dan akun TikTok. Perluasan sasaran inilah yang membuat banyak pihak khawatir, karena warga biasa kini bisa berhadapan dengan pidana hanya karena satu unggahan.

Mengapa TikTok Menjadi Panggung Kritik Politik

TikTok bukan sekadar aplikasi hiburan di Senegal. Dengan populasi sekitar 17 juta jiwa dan tingkat penetrasi internet yang menembus lebih dari separuh penduduk, negara ini memiliki komunitas digital yang sangat muda dan vokal. Mayoritas pengguna internetnya berusia di bawah 35 tahun, dan platform video pendek menjadi kanal favorit untuk membicarakan isu sosial hingga politik.

Teknologi rekomendasi berbasis algoritma milik TikTok mampu mendorong video dari akun kecil ke jutaan penonton dalam waktu singkat. Inovasi distribusi konten ini memang demokratis, karena siapa pun bisa menjadi komentator politik dadakan. Namun di sisi lain, kreator menjadi rentan berhadapan dengan hukum, terutama di negara yang memiliki pasal penghinaan terhadap pejabat negara.

Fenomena serupa terlihat di berbagai belahan dunia. Penelitian sejumlah lembaga pemantau kebebasan internet mencatat tren global yang mengkhawatirkan: semakin banyak negara memperluas jerat hukum pidana ke konten media sosial, dengan dalih menjaga ketertiban umum hingga memberantas disinformasi.

Dampak bagi Ekosistem Kreator

Kasus ini menimbulkan efek gentar yang nyata bagi ekosistem kreator konten. Ketika tiga orang dipenjara karena unggahan, ribuan kreator lain akan berpikir dua kali sebelum mengkritik penguasa. Padahal, kritik adalah bahan bakar demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang sehat.

Bagi industri ekonomi kreator yang sedang bertumbuh di Afrika, putusan ini juga mengirim sinyal buruk. Platform digital selama ini dipandang sebagai jalan keluar dari pengangguran kaum muda. Jika ruang berekspresi menyempit, pengembangan ekonomi digital berisiko tersendat dan potensi inovasi lokal ikut terhambat.

Pelajaran untuk Indonesia

Indonesia tidak asing dengan persoalan serupa. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) — aturan yang mengatur aktivitas di ruang digital — berulang kali menuai kritik karena pasal-pasalnya dianggap elastis dan kerap dipakai untuk membungkam kritik. Meski telah direvisi pada akhir 2023 dengan memperketat syarat pemidanaan, perdebatan soal batas antara kritik dan penghinaan masih terus bergulir hingga kini.

Kasus Senegal menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat di platform digital bukan sesuatu yang bisa dianggap selesai. Ia harus terus dijaga oleh warganet, kreator, platform, maupun pembuat kebijakan. Sebab ketika alun-alun digital mulai dipagari ancaman penjara, yang hilang bukan cuma suara tiga influencer, melainkan hak semua orang untuk didengar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
suwandi-tan

Editor Olahraga. Mantan jurnalis olahraga cetak. Meliput Piala Dunia 3 edisi.

Comments (0)

User