Taufik Hidayat Peragakan Adegan Lempar Wajah YTR Pakai Botol hingga Helm

Bandung — Tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29), Taufik Hidayat (30), menjalani rekonstruksi di Mapolda Jawa Barat dengan raut wajah pasrah. Ia memperagakan satu per satu

Jul 08, 2026 - 05:02
0 0
Taufik Hidayat Peragakan Adegan Lempar Wajah YTR Pakai Botol hingga Helm

Bandung — Tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29), Taufik Hidayat (30), menjalani rekonstruksi di Mapolda Jawa Barat dengan raut wajah pasrah. Ia memperagakan satu per satu adegan kekerasan yang sebelumnya ia lakukan terhadap korban, termasuk aksi pelemparan botol dan helm ke arah wajah YTR yang terekam dalam beberapa adegan sadis.

Berdasarkan laporan yang dihimpun Terdepan.id, Kamis (2/7/2026), proses rekonstruksi berlangsung di bawah penjagaan ketat aparat kepolisian. Pihak keluarga korban turut hadir menyaksikan langsung jalannya reka adegan yang digelar di sejumlah titik tempat kejadian perkara (TKP).

Dari total enam TKP yang direkonstruksi, awak media hanya diizinkan untuk menyaksikan dua TKP terakhir. Meski terbatas, sejumlah adegan kunci tetap berhasil terdokumentasi dan memperlihatkan rangkaian kekerasan yang dialami korban.

"Tersangka kooperatif selama rekonstruksi, namun tetap kami kawal ketat karena kasus ini menyita perhatian publik," ujar seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Di TKP kelima, Taufik Hidayat memperagakan adegan pemukulan terhadap korban menggunakan sebilah golok tanpa gagang. Adegan itu menggambarkan intensitas amarah tersangka yang memuncak sebelum akhirnya melakukan penyekapan. Luka akibat sabetan senjata tajam itu menjadi salah satu bukti utama dalam berkas perkara yang kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara di TKP keenam—yang menjadi puncak rekonstruksi—Taufik memperagakan aksi pelemparan botol kaca dan helm ke bagian wajah korban. Adegan itu dilakukan secara berulang sesuai dengan keterangan saksi dan barang bukti yang telah diamankan penyidik. Pantauan di lokasi, keluarga korban yang menyaksikan adegan tersebut tampak beberapa kali menunduk dan meneteskan air mata.

Rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik Polda Jabar untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, serta barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan. Hingga saat ini, Taufik Hidayat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal di atas delapan tahun penjara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lidia-susanto

Editor Ekonomi Digital. Editor transformasi digital dan ekonomi digital.

Comments (0)

User