Strava dan 24 Platform Digital Terancam Blokir, Komdigi Beri Tenggat Pendaftaran
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan keras kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat—termasuk platform pelacak aktivitas olahraga global, Strava—...
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan keras kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat—termasuk platform pelacak aktivitas olahraga global, Strava—yang hingga kini belum menyelesaikan proses registrasi resmi. Jika tidak segera mendaftar, seluruh layanan tersebut terancam diblokir di Indonesia.
Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif. Di balik peringatan itu, ada upaya besar pemerintah untuk menata ekosistem digital yang lebih akuntabel, melindungi data pribadi pengguna, dan memastikan setiap entitas asing maupun lokal tunduk pada aturan main yang sama. Strava, yang memiliki jutaan pengguna setia—terutama di kalangan pelari dan pesepeda—menjadi nama paling mencolok dalam daftar tersebut, tetapi masih ada 24 layanan lain yang juga menghadapi risiko serupa.
Dasar Hukum dan Kewajiban PSE Lingkup Privat
Kewajiban pendaftaran PSE berakar pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang kemudian diperkuat oleh Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Regulasi ini membagi PSE ke dalam dua kategori: Lingkup Publik (instansi pemerintah) dan Lingkup Privat (badan usaha atau perorangan). Semua PSE Lingkup Privat yang menawarkan layanan, memperdagangkan barang/jasa, atau memproses data pengguna di Indonesia wajib mendaftar ke kementerian.
Pendaftaran ini berfungsi sebagai “identitas digital” yang memudahkan pengawasan konten, perlindungan konsumen, dan penegakan hukum—termasuk memberi kewenangan kepada Komdigi untuk memblokir layanan yang bermasalah. Tenggat waktu sebenarnya telah berakhir sejak Juli 2022, namun banyak platform yang belum patuh. Kini Komdigi kembali mengeluarkan ultimatum dengan ancaman pemblokiran yang lebih nyata.
Profil 25 Layanan yang Belum Registrasi
Selain Strava, ke-24 PSE lainnya tidak disebutkan secara spesifik oleh Komdigi, tetapi dari penelusuran data sebelumnya, mereka umumnya bergerak di sektor kesehatan digital, aplikasi olahraga, platform pendidikan daring, dan penyedia layanan cloud skala kecil hingga menengah. Banyak di antaranya adalah produk luar negeri yang mungkin belum merasakan tekanan pasar secara langsung dari keharusan pendaftaran ini.
Strava menjadi sorotan karena basis penggunanya yang besar dan aktif. Platform ini tidak hanya mencatat rute dan performa fisik, tetapi juga mengumpulkan data geospasial yang sensitif. Jika layanan diblokir, para atlet amatir dan komunitas lari di Indonesia akan kehilangan alat utama mereka untuk berbagi capaian dan menyusun program latihan. Dampaknya bisa meluas ke gelaran lomba virtual yang belakangan semakin digemari.
Konsekuensi Pemblokiran: Lebih dari Sekadar Akses Hilang
Pemblokiran akses—biasanya melalui penutupan oleh penyelenggara jasa internet—akan langsung memutus koneksi pengguna Indonesia ke server Strava dan layanan sejenis. Namun dampak ikutannya jauh lebih rumit. Pertama, pengguna yang menyimpan data latihan hanya di akun Strava akan kehilangan riwayat aktivitas jika tidak sempat mengekspor. Kedua, para kreator konten kebugaran yang menggantungkan pendapatan dari integrasi dengan platform pihak ketiga via API Strava akan kehilangan mata pencarian.
Bagi 24 layanan lain, pemblokiran dapat menghentikan operasional bisnis yang mengandalkan layanan cloud atau aplikasi yang belum terdaftar. Ini adalah pengingat bahwa kepatuhan regulasi bukan sekadar beban birokrasi, melainkan prasyarat untuk keberlanjutan di pasar Indonesia yang besar.
Mengapa Mereka Belum Mendaftar?
Sejumlah pengamat menduga kendala terbesar adalah kurangnya pemahaman terhadap peraturan lokal, terutama bagi perusahaan rintisan yang tidak memiliki perwakilan hukum di Indonesia. “Proses pendaftaran sebenarnya tidak rumit, tetapi banyak PSE asing yang menganggap remeh atau baru menyadari setelah ada tekanan publik seperti ini,” ujar seorang konsultan teknologi yang enggan disebutkan namanya. Di sisi lain, Komdigi terus membuka kanal komunikasi dan menyederhanakan prosedur lewat sistem Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan pendaftaran.
Komdigi menegaskan, pengenaan sanksi pemblokiran adalah langkah terakhir setelah peringatan berulang. Pihaknya masih memberikan kesempatan dalam beberapa pekan ke depan. Jika tidak ada respons, maka pemutusan akses akan dilakukan tanpa kompromi, mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Apa yang Perlu Dilakukan Pengguna dan Pelaku Industri
Bagi pengguna, langkah antisipatif yang bijak adalah segera mencadangkan data dari platform yang berisiko. Strava, misalnya, menyediakan fitur ekspor data dalam format TCX atau GPX yang bisa diimpor ke layanan alternatif. Komunitas lari di Tanah Air pun mulai membicarakan platform pengganti seperti Komoot, MapMyRun, atau aplikasi lokal yang lebih adaptif terhadap regulasi.
Bagi pelaku industri digital, peristiwa ini adalah sirene keras: Indonesia bukan pasar yang bisa dimasuki tanpa kepatuhan. Dengan lebih dari 200 juta pengguna internet, negeri ini memiliki daya tawar yang tinggi. Pendaftaran PSE bukan hanya tentang menghindari blokir, tetapi juga membangun kepercayaan dan kredibilitas jangka panjang di mata pengguna dan regulator.
Baca juga:
Comments (0)