Selain Suap, Bupati Langkat Juga Diduga Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) tidak hanya menerima suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dari hasil pengemban

Jul 08, 2026 - 04:56
0 0
Selain Suap, Bupati Langkat Juga Diduga Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) tidak hanya menerima suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dari hasil pengembangan penyidikan, Syah juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 3,5 miliar.

Temuan tersebut diumumkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Dalam keterangannya, Taufik menjelaskan bahwa sebagian besar gratifikasi itu berkaitan dengan pengisian jabatan strategis di daerah.

"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat," ujar Taufik.

Pengembangan kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana yang menjerat sang bupati. Sebelumnya, Syah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa. Kini, lembaga antirasuah wajib menyertakan dugaan gratifikasi tersebut dalam berkas dakwaan yang tengah disusun.

Berdasarkan penelusuran Terdepan.id, modus yang digunakan Syah untuk menerima gratifikasi diduga melalui penunjukan langsung tanpa prosedur yang transparan. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta camat yang namanya mencuat dalam proses mutasi.

“Praktik jual-beli jabatan semacam ini sangat merusak tata kelola pemerintahan. Kami pastikan akan menindaklanjuti semua pihak yang terlibat,” kata Taufik menambahkan.

Syah Afandin sendiri saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan KPK. Selain gratifikasi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait suap proyek. Jika terbukti, ancaman hukuman penjara seumur hidup bisa menanti.

KPK mengimbau masyarakat dan aparatur sipil negara di Langkat yang memiliki informasi terkait praktik korupsi ini untuk segera melapor. Lembaga berjanji memberi perlindungan hukum bagi saksi yang kooperatif.

Dengan temuan terbaru ini, total nilai penerimaan yang diduga dikantongi Syah selama menjabat semakin membesar. Publik pun berharap proses hukum berjalan transparan agar kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Langkat bisa kembali pulih.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lidia-susanto

Editor Ekonomi Digital. Editor transformasi digital dan ekonomi digital.

Comments (0)

User