Teknologi

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung Desember 2026

Selama bertahun-tahun, Indonesia menghadapi paradoks yang menyakitkan: koruptor yang tertangkap boleh dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya kerap lolos dari jangkauan negara. Ibarat menangkap mal...

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung Desember 2026

Selama bertahun-tahun, Indonesia menghadapi paradoks yang menyakitkan: koruptor yang tertangkap boleh dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya kerap lolos dari jangkauan negara. Ibarat menangkap maling, sementara barang curiannya tetap utuh di tangan keluarganya. Paradoks inilah yang coba dihancurkan oleh RUU (Rancangan Undang-Undang) Perampasan Aset, yang kini digadang-gadang menjadi salah satu prioritas legislasi di Senayan. Ketua Komisi III DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) Habiburokhman memasang target ambisius: beleid ini tuntas dan disahkan sebelum Desember 2026, dengan ruang partisipasi publik yang dibuka selama proses pembahasannya. Bagi masyarakat awam, ini bukan sekadar berita politik—ini soal apakah uang negara yang dicuri akan benar-benar kembali ke kas negara.

Mengapa RUU Ini Begitu Mendesak

Data menunjukkan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup untuk membuat korupsi terasa tidak menguntungkan. Seorang terpidana bisa mendekam di sel, tetapi aset yang dibeli dari uang haram—mulai dari rumah mewah, mobil, hingga saham di perusahaan—tetap bisa dinikmati keluarganya. Regulasi yang ada saat ini, seperti ketentuan perampasan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan UU (Undang-Undang) TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), sebenarnya sudah memungkinkan penyitaan, tetapi penerapannya terbatas dan kerap membutuhkan vonis pidana terlebih dahulu. Akibatnya, banyak aset lolos karena proses hukumnya berlarut-larut, atau karena aset sudah dipindahkan ke pihak lain sebelum penyidik bertindak. RUU Perampasan Aset hadir untuk menutup celah itu, dengan pendekatan yang jauh lebih agresif terhadap harta kekayaan hasil kejahatan.

Senjata Baru: Mengejar Aset, Bukan Sekadar Orangnya

Konsep inti dari RUU ini adalah mekanisme yang dalam dunia hukum disebut perampasan in rem—istilah Latin yang secara sederhana berarti mengejar bendanya, bukan orangnya. Bedanya dengan aturan lama: negara tidak perlu menunggu pelaku divonis atau bahkan hadir di pengadilan untuk menyita aset yang diduga berasal dari kejahatan. Ibarat seperti petugas bea cukai yang menyita barang selundupan di pelabuhan tanpa harus menangkap dulu pemilik kapalnya. Jika RUU ini disahkan, jaksa dan penyidik bisa bergerak lebih cepat mengamankan aset sebelum sempat dipindahkan, dijual, atau disembunyikan. Ada pula gagasan soal beban pembuktian terbalik yang terbatas, di mana pemilik aset yang terbukti jauh melebihi penghasilannya harus menjelaskan asal-usul kekayaan tersebut. Gagasan ini memang kontroversial, tetapi menjadi salah satu daya tarik utama RUU bagi para pendukungnya.

Jadwal, Proses, dan Ruang Partisipasi Publik

Dalam pernyataannya, Habiburokhman menegaskan bahwa target penyelesaian RUU ini adalah sebelum Desember 2026—artinya pembahasan harus dimulai jauh lebih awal agar punya waktu untuk harmonisasi antara DPR RI dan pemerintah. Yang tak kalah penting, prosesnya direncanakan melibatkan partisipasi publik: masyarakat, akademisi, organisasi antikorupsi, hingga praktisi hukum akan diberi ruang untuk memberikan masukan, baik melalui uji publik maupun forum-forum dengar pendapat. Langkah ini penting karena perampasan aset menyangkut hak kepemilikan warga, sehingga aturannya tidak boleh lahir secara tergesa-gesa tanpa kontrol sosial. Sejarah legislasi di Indonesia menunjukkan bahwa undang-undang yang dibahas tertutup sering berujung pada pasal-pasal bermasalah yang kemudian digugat di Mahkamah Konstitusi.

Tantangan di Depan Mata

Meski terdengar ideal, jalan menuju pengesahan tidak mulus. Pertama, soal waktu: sisa waktu hingga akhir 2026 relatif sempit, apalagi dengan agenda politik yang padat. Kedua, soal desain teknis: memilah aset yang sah dari yang haram butuh mekanisme pembuktian yang hati-hati agar tidak menjerat warga yang beritikad baik. Ketiga, koordinasi antarlembaga—mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)—harus berjalan satu pintu agar penegakan hukumnya efektif. Tanpa koordinasi, kekuatan RUU hanyalah kertas. Para pengamat menilai, keberhasilan RUU ini akan diukur dari seberapa banyak aset yang benar-benar kembali ke kas negara, bukan dari seberapa cepat disahkan.

Harapan di Balik Target

Jika berjalan sesuai rencana, dampaknya bisa terasa langsung: aset korupsi yang disita bisa digunakan untuk menambal kerugian negara, membiayai program sosial, atau memperbaiki infrastruktur publik. Bagi rakyat, artinya sederhana—uang yang dicuri akhirnya pulang. Tentu saja, semua itu baru menjadi kenyataan jika DPR RI dan pemerintah benar-benar konsisten membawa RUU ini ke garis akhir. Desember 2026 memang masih sekitar satu tahun lagi, tetapi dalam politik, satu tahun bisa terasa sangat singkat. Yang perlu diawasi publik sekarang adalah apakah pembahasan berjalan transparan, dan apakah partisipasi publik yang dijanjikan benar-benar didengar, bukan sekadar formalitas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS olivia-hartono

Reporter Sepak Bola. Fokus pada Liga 1, Timnas, dan sepak bola Asia Tenggara.

Comments (0)

User