Putusan PHI Inkrah, PT RAA Belum Bayar Hak Mantan Karyawan
BENGKULU — Perjuangan seorang mantan karyawan PT RAA untuk mendapatkan hak-haknya memasuki babak yang menguras kesabaran. Meski putusan Pengadilan Hubungan
BENGKULU — Perjuangan seorang mantan karyawan PT RAA untuk mendapatkan hak-haknya memasuki babak yang menguras kesabaran. Meski putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, perusahaan hingga kini belum juga memenuhi kewajiban membayar hak mantan pekerjanya tersebut.
Kondisi ini menambah panjang derita yang harus ditanggung sang mantan karyawan. Setelah bertahun-tahun mengabdi, ia justru harus berjuang di meja hijau demi mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya secara sah. Kemenangan di pengadilan yang seharusnya menjadi titik terang, nyatanya belum berarti apa-apa di atas kertas semata.
Foto dokumentasi yang diabadikan jurnalis Ilham Fatahillah memperlihatkan suasana seputar perkara ini yang terus menjadi perhatian publik Bengkulu. Masyarakat menanti, apakah keadilan benar-benar akan tegak bagi kaum pekerja.
Perjuangan Panjang di Meja Hijau
Kasus perselisihan hubungan industrial antara mantan karyawan dan PT RAA telah melalui proses hukum yang berjenjang. Mulai dari perundingan bipartit, mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, hingga akhirnya bergulir ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Majelis hakim PHI akhirnya memutus perkara dan memerintahkan perusahaan membayar hak-hak pekerja. Putusan tersebut kini telah inkrah, artinya tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh dan putusan itu wajib dilaksanakan oleh pihak yang kalah.
Namun, faktanya di lapangan berkata lain. Hingga berita ini diturunkan, PT RAA diketahui belum merealisasikan pembayaran kepada mantan karyawannya itu.
"Kami sudah menang secara hukum. Putusannya sudah jelas dan berkekuatan tetap. Tapi sampai hari ini, hak kami belum juga dibayarkan. Kami hanya minta apa yang menjadi hak kami sesuai putusan pengadilan," ujar pihak mantan karyawan yang enggan berputus asa.
Kewajiban Perusahaan Menurut Undang-Undang
Dalam ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas sejumlah kompensasi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Adapun hak-hak yang wajib dibayarkan perusahaan meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum diambil dan biaya pulang ke tempat asal pekerja.
Lebih dari itu, putusan pengadilan yang telah inkrah memiliki kekuatan eksekutorial. Artinya, putusan tersebut setara dengan akta otentik yang dapat dieksekusi secara paksa melalui aparat pengadilan jika pihak yang dihukum enggan melaksanakannya secara sukarela.
"Putusan inkrah itu bukan sekadar selembar kertas. Negara menjamin pelaksanaannya. Jika perusahaan tetap membandel, mekanisme hukum berikutnya adalah permohonan eksekusi," jelas seorang praktisi hukum ketenagakerjaan di Bengkulu.
Jalan Eksekusi Masih Terbentang
Apabila PT RAA tetap tidak memenuhi kewajibannya, pihak mantan karyawan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada ketua pengadilan. Tahapannya dimulai dari aanmaning, yakni teguran resmi dari pengadilan agar pihak yang kalah menjalankan putusan dalam batas waktu yang ditentukan.
Jika teguran itu tetap diabaikan, pengadilan dapat melanjutkan dengan sita eksekusi terhadap aset-aset perusahaan. Aset tersebut kemudian dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk membayar hak pekerja sesuai amar putusan.
Publik berharap persoalan ini tidak harus berujung pada penyitaan aset. Iktikad baik perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya secara sukarela tentu menjadi jalan terbaik bagi semua pihak.
Bagi sang mantan karyawan, setiap hari penundaan adalah beban. Baginya, keadilan yang tertunda adalah keadilan yang terusik. Kini, semua mata tertuju pada langkah PT RAA — akankah perusahaan menunaikan kewajibannya, atau justru membiarkan aparat hukum yang bertindak?
[SOCIAL_TWEET]: Putusan PHI sudah inkrah, tapi PT RAA belum juga bayar hak mantan karyawannya. Kemenangan di pengadilan nyatanya belum berarti di kantong pekerja. #PHI #HakPekerja #Bengkulu [SOCIAL_TG]: ⚖️ PUTUSAN INKRAH, PEMBAYARAN NIHIL — PT RAA belum membayar hak mantan karyawan meski putusan PHI telah berkekuatan hukum tetap. Pekerja terancam menempuh jalur eksekusi hingga sita aset perusahaan. Simak ulasan lengkapnya di Terdepan.id
Comments (0)