Polri Ungkap Kasus Korupsi Jual Beli BBM Rugikan Negara Rp 486 Miliar

Jakarta — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap dugaan korupsi dalam jual beli bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin K

Jul 08, 2026 - 05:14
0 0
Polri Ungkap Kasus Korupsi Jual Beli BBM Rugikan Negara Rp 486 Miliar

Jakarta — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap dugaan korupsi dalam jual beli bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang terjadi pada periode 2009–2012. Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 486 miliar.

Kabagops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menerangkan bahwa perkara ini bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis high speed diesel (HSD) antara PT PPN dan PT AKT. Pada tahap awal, transaksi menggunakan mekanisme pembayaran yang relatif aman, yaitu melalui letter of credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

"Semestinya mekanisme LC atau SKBDN memberi jaminan kepastian pembayaran. Namun, pengiriman BBM ke PT AKT tetap berlangsung tanpa mitigasi risiko yang memadai," ujar Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Kamis (1/5/2025).

Meskipun PT AKT berulang kali terlambat membayar dan menunggak kewajibannya, suplai BBM terus berjalan. Tidak adanya tindakan penghentian pengiriman saat tunggakan terjadi dinilai menjadi celah penyimpangan yang berujung pada kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Keempat tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan melanggar prosedur dalam kerja sama niaga ini. Identitas lengkap para tersangka belum dirilis, namun Kortas Tipikor memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab akan diproses secara transparan.

"Penyidikan terus kami kembangkan. Kami akan menelusuri peran semua pihak yang terlibat, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tegas Yusuf.

Perkara ini menyedot perhatian karena melibatkan anak usaha PT Pertamina (Persero) dan berlangsung selama empat tahun tanpa deteksi dini. Nilai kerugian yang fantastis—hampir setengah triliun rupiah—membuat publik mendesak agar pengusutan berjalan tuntas tanpa intervensi. Hingga laporan ini disusun, manajemen PT Pertamina Patra Niaga belum memberikan tanggapan resmi.

Kortas Tipikor Polri menegaskan akan fokus pada pengembalian kerugian negara (asset recovery) di samping pemidanaan. Aliran dana hasil dugaan korupsi akan diinvestigasi secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya aliran ke pihak-pihak di luar perusahaan. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan energi nasional dan penegakan hukum di sektor BUMN.

Terdepan.id akan terus memantau perkembangan penyidikan kasus ini dan menyajikan kabar terbaru kepada pembaca.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
grace-winata

Editor Investasi. Editor panduan investasi dan produk finansial.

Comments (0)

User