Polisi Bekuk Tiga Penyerang Anggota Polres Katingan di Samarinda
Aparat kepolisian berhasil menangkap tiga orang tersangka penyerangan terhadap anggota Kepolisian Resor (Polres) Katingan, Kalimantan Tengah, dalam sebuah
Aparat kepolisian berhasil menangkap tiga orang tersangka penyerangan terhadap anggota Kepolisian Resor (Polres) Katingan, Kalimantan Tengah, dalam sebuah operasi penangkapan di Samarinda, Kalimantan Timur. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis malam (9/7) tersebut merupakan hasil koordinasi antara jajaran Polda Kalimantan Tengah dan Polda Kalimantan Timur setelah penyelidikan intensif. Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Katingan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Penyerangan
Insiden penyerangan terjadi pada Selasa (7/7) dini hari di Kecamatan Katingan Kuala. Kala itu, seorang anggota Polres Katingan sedang melakukan patroli rutin ketika dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal. Korban yang bertugas seorang diri sempat mencoba melerai situasi, namun para pelaku langsung melancarkan serangan dengan menggunakan senjata tajam.
"Korban mengalami luka bacok di bagian lengan dan punggung. Beruntung nyawanya dapat diselamatkan berkat pertolongan warga yang mendengar teriakan dan segera melarikan diri," ungkap Kapolres Katingan, AKBP Ronalzie Agus, dalam konferensi pers pagi ini.
Korban yang merupakan Brigadir Polisi berpangkat Bripka itu langsung dilarikan ke RSUD Katingan dan kini dalam kondisi stabil setelah menjalani perawatan intensif. Motif penyerangan diduga berkaitan dengan dendam pribadi antara salah satu pelaku dan korban, yang sebelumnya pernah menangani kasus tindak pidana ringan yang melibatkan keluarga pelaku.
Operasi Penangkapan Lintas Provinsi
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengantongi identitas para pelaku, tim gabungan Satreskrim Polres Katingan dan Polda Kalteng menelusuri pergerakan tersangka. Informasi menyebutkan bahwa ketiganya melarikan diri ke luar provinsi. Pelacakan membuahkan hasil saat diketahui mereka bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Samarinda Seberang.
Dengan bantuan tim dari Polda Kalimantan Timur dan Polresta Samarinda, penggerebekan dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul 22.30 WITA. Ketiga tersangka yang sedang beristirahat tidak memberikan perlawanan berarti saat ditangkap. Polisi turut menyita barang bukti berupa:
- Dua bilah parang yang diduga digunakan untuk melukai korban.
- Satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan untuk melarikan diri.
- Pakaian yang dikenakan saat kejadian, masih terdapat bercak darah milik korban.
- Beberapa ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi saat pelarian.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS (32), AH (28), dan MN (25). RS diduga sebagai otak penyerangan, sementara AH dan MN berperan sebagai eksekutor langsung.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kombinasi pasal tersebut membuka peluang hukuman penjara hingga 10 tahun.
"Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anggota Polri yang sedang menjalankan tugas. Ketiga tersangka akan diproses secara transparan dan profesional agar memberikan efek jera," tegas AKBP Ronalzie.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelarian para tersangka. Polisi juga terus mengumpulkan keterangan saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Sidang perdana direncanakan akan digelar dalam waktu dekat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Katingan.
Keberhasilan penangkapan lintas provinsi ini menjadi bukti bahwa kerja sama antardaerah sangat efektif dalam memberantas tindak kriminalitas yang berupaya melarikan diri dari jerat hukum.
[SOCIAL_TWEET]: Tiga penyerang anggota Polres Katingan akhirnya dibekuk di Samarinda! Polisi lintas provinsi berhasil menangkap pelaku yang sempat kabur. Motif dendam pribadi? Pelaku terancam 10 tahun penjara. #Kriminalitas #Polri #Katingan[SOCIAL_TG]: 🚨 Tiga penyerang anggota Polres Katingan ditangkap di Samarinda! Pelaku kabur lintas provinsi, tapi polisi bekerjasama dan berhasil mengamankan. Barang bukti parang disita. Motif dendam pribadi. Info selengkapnya di tautan.
Comments (0)