Polisi Ancam Jerat Pasal Perintangan Korupsi, Sita Dokumen di Kafe Cipete

Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya tengah mendalami tiga perkara besar yang merugikan keuangan negara. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara untuk PLN, pengelolaan dana di ASABR

Jul 08, 2026 - 18:05
0 1
Polisi Ancam Jerat Pasal Perintangan Korupsi, Sita Dokumen di Kafe Cipete

Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya tengah mendalami tiga perkara besar yang merugikan keuangan negara. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara untuk PLN, pengelolaan dana di ASABRI dan Jiwasraya, serta skema penyelesaian utang PT Krakatau Steel. Di tengah rangkaian penyidikan itu, polisi melakukan penggeledahan di sebuah kafe kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang diduga menyimpan dokumen atau aset terkait pihak-pihak yang terlibat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dijalankan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga melontarkan peringatan keras kepada siapa pun yang berniat menghalangi langkah penegak hukum.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang dilakukan kepolisian. Siapa pun yang mencoba menghalang-halangi penyidikan dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Budi di sela-sela penggeledahan, Rabu (8/7).

Pasal 21 UU Tipikor mengancam setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara korupsi. Ancaman pidananya tidak main-main, menjerat siapa saja tanpa pandang bulu jika terbukti ada upaya obstruction of justice.

Penggeledahan di kafe tersebut bukan tanpa alasan. Penyidik menduga lokasi itu digunakan untuk menyembunyikan dokumen keuangan atau barang bukti elektronik yang berkaitan dengan aliran dana di tiga perkara yang tengah diusut. Meski tidak merinci siapa target utama penggeledahan, Kombes Budi memastikan bahwa langkah ini adalah bagian dari strategi pengungkapan jaringan pelaku.

Kasus batu bara untuk PLN, misalnya, diduga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah akibat permainan kontrak dan markup harga. Sementara itu, skandal ASABRI dan Jiwasraya masih menyisakan jejak investasi bodong yang belum tersentuh sepenuhnya. Adapun persoalan restrukturisasi utang Krakatau Steel kini masuk radar Kortas setelah muncul indikasi adanya keuntungan pihak tertentu lewat penghapusan kewajiban yang tidak wajar.

Budi menekankan bahwa kepolisian akan terus bekerja secara transparan. “Kami tidak akan ragu menindak tegas pihak-pihak yang berusaha menghambat pengungkapan kebenaran,” tegasnya. Masyarakat pun diminta mendukung upaya tersebut dengan tidak menyebarkan informasi menyesatkan yang bisa mengganggu jalannya penyidikan.

Dengan peringatan ini, polisi ingin menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku maupun pihak yang mencoba melindungi mereka. Proses hukum akan tetap berjalan tanpa kompromi. Terdepan.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dari jalur resmi kepolisian.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
olivia-hartono

Reporter Pasar Modal. Reporter saham, obligasi, dan emiten.

Comments (0)

User