Bagi jutaan orang yang menggantungkan penghasilan dari aplikasi ojek online (ojol), kepastian hukum soal berapa besar potongan yang diambil platform adalah hal yang selama ini terasa mengambang. Kabar terbaru dari pemerintah menjawab kegelisahan itu: sebuah peraturan presiden (perpres) anyar resmi mengatur ulang tata kelola layanan transportasi berbasis aplikasi, dan menariknya, isinya jauh lebih luas daripada sekadar angka potongan 8 persen yang belakangan ramai diperbincangkan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 hadir untuk memberikan kepastian bagi para pengemudi ojol, sekaligus merapikan ekosistem yang selama bertahun-tahun tumbuh tanpa payung regulasi yang utuh. Ibarat seperti membangun fondasi rumah setelah penghuninya sudah tinggal bertahun-tahun, langkah ini terkesan terlambat, tetapi tetap menjadi pijakan penting agar industri tidak terus berjalan liar.
Apa Isi Perpres Ojol dan Mengapa Penting?
Perpres ini adalah aturan setingkat kepala negara yang mengikat banyak pihak: platform aplikator, pengemudi, hingga konsumen. Kehadirannya menjawab tiga persoalan utama yang selama ini jadi keluhan di lapangan, yaitu besaran bagi hasil, status kerja pengemudi, serta perlindungan sosial dan keselamatan kerja.
Pada poin bagi hasil, pemerintah menetapkan angka maksimal potongan sebesar 8 persen dari total tarif perjalanan yang dibayarkan konsumen. Angka ini menjadi patokan baru yang relatif lebih ringan dibanding praktik yang berjalan selama ini di sejumlah platform. Bagi pengemudi, selisih persentase bukan sekadar angka di layar aplikasi, melainkan tambahan penghasilan harian yang langsung terasa.
Namun, Perpres ini tidak berhenti di situ. Ada pula ketentuan soal formula tarif, mekanisme penyesuaian ongkos, hingga kewajiban platform untuk lebih transparan dalam menghitung pendapatan mitra. Semua ini dirancang agar hubungan antara aplikator dan pengemudi tidak lagi hanya ditentukan oleh kekuatan pasar atau aturan internal perusahaan semata.
Dampak Nyata bagi Pengemudi dan Konsumen
Dampak paling terasa tentu pada kantong pengemudi. Dengan potongan yang dibatasi, penghasilan bersih dari tiap perjalanan berpotensi naik. Uang tambahan itu bisa dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, membayar cicilan kendaraan, atau menabung sebagai dana darurat.
Bagi konsumen, aturan ini bisa berarti dua hal. Di satu sisi, tarif bisa jadi lebih stabil dan terprediksi karena ada formula yang jelas. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa penyesuaian tarif diperlukan agar platform dan pengemudi tetap bisa menutup biaya operasional. Pemerintah menyatakan penyesuaian itu akan dihitung lewat mekanisme yang melibatkan berbagai pihak, sehingga tidak memberatkan salah satu sisi.
"Perpres ini memberikan kepastian bagi pengemudi ojol," ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, menekankan bahwa regulasi baru ini bukan sekadar janji, melainkan kerangka hukum yang bisa dipegang semua pihak.
Perlindungan Sosial hingga Keselamatan Kerja
Aspek lain yang tak kalah penting adalah perlindungan sosial. Selama ini, banyak pengemudi ojol bekerja tanpa jaminan kesehatan atau kecelakaan kerja yang memadai. Perpres baru mendorong keterlibatan platform dalam menyediakan skema perlindungan, baik melalui BPJS maupun program sejenis.
Keselamatan kerja juga jadi sorotan. Pengemudi dituntut mengejar target dan jam kerja panjang, yang berisiko pada kesehatan dan keselamatan di jalan. Aturan ini berupaya menata ulang hubungan kerja agar tidak eksploitatif, misalnya dengan pembatasan jam kerja dan standar keselamatan kendaraan.
| Aspek | Sebelum Perpres | Setelah Perpres 27/2026 |
|---|---|---|
| Potongan platform | Bervariasi, cenderung tinggi | Maksimal 8 persen |
| Status kerja | Tidak jelas | Diatur lebih tegas |
| Perlindungan sosial | Minim | Didorong lewat skema wajib |
| Transparansi pendapatan | Terbatas | Wajib lebih terbuka |
Bagi industri, aturan ini menjadi titik balik. Platform dituntut berbenah, tidak lagi sekadar mengejar pertumbuhan pengguna dan pendapatan, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan mitra. Ekosistem yang sehat, pada akhirnya, akan menguntungkan semua pihak, termasuk konsumen yang mengandalkan layanan ini setiap hari.
Tantangan berikutnya adalah implementasi di lapangan. Regulasi sebagus apa pun butuh pengawasan konsisten agar tidak jadi macan kertas. Pengemudi, platform, dan pemerintah perlu duduk bersama memastikan aturan ini benar-benar berjalan, bukan sekadar teks di atas kertas. Jika berhasil, Perpres 27/2026 bisa menjadi contoh bagaimana teknologi dan keadilan sosial bisa berjalan seiring.
Comments (0)