Penjual Obat Keras Berkedok Sembako di Depok Dibekuk, 33.708 Pil Disita

Depok - Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil mengamankan 33.708 butir obat-obatan golongan G dari aksi peredaran ilegal selama periode April hingga Juni 2026. Pengungkapan ini menjadi bukti nyat

Jul 07, 2026 - 23:24
0 0
Penjual Obat Keras Berkedok Sembako di Depok Dibekuk, 33.708 Pil Disita

Depok - Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil mengamankan 33.708 butir obat-obatan golongan G dari aksi peredaran ilegal selama periode April hingga Juni 2026. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata peredaran obat keras yang semakin lihai menyusup lewat tampilan usaha biasa.

Pelaku memilih modus yang terbilang klasik namun tetap efektif mengelabui pengawasan, yakni menyamarkan kegiatan bisnis haramnya di balik toko kelontong. Toko tersebut sehari-hari menjual sembako dan berbagai kebutuhan rumah tangga sehingga aktivitas keluar masuk barang tidak mudah dicurigai warga sekitar.

Pelaku Berpindah ke Modus Cash on Delivery

Namun seiring meningkatnya pengawasan dan operasi aparat, pelaku sudah mulai meninggalkan cara operasi tetap di satu lokasi. Mereka kini beralih ke sistem pemesanan melalui cash on delivery (COD) yang memungkinkan transaksi tanpa harus menyimpan stok dalam jumlah besar di satu titik.

"Sementara modusnya saat ini sudah berpindah. Dari modus yang tadinya buka toko ataupun kelontong, saat ini berpindah menggunakan modus cash on delivery," kata Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben, Selasa (30/6/2026), dalam keterangan tertulis yang dikutip Terdepan.id.

Kompol Yefta menegaskan bahwa para pelaku terus bergerak dan berpindah lokasi agar jejak mereka sulit dilacak. Guna membongkar jaringan tersebut, tim melakukan teknik undercover buy atau penyamaran pembelian. Petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil memancing pelaku hingga tertangkap tangan bersama ribuan butir pil bukti kejahatan.

Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi obat keras ini. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas transaksi mencurigakan di lingkungan masing-masing. Modus baru semacam COD ini menjadi pengingat bahwa peredaran barang terlarang bisa terjadi tanpa harus melibatkan tampilan fisik toko atau gudang yang mencolok.

Dengan penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Metro Depok mengulangi komitmennya untuk terus menekan peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Depok. Sinergi antara kepolisian dan warga dinilai kunci utama memutus mata rantai kejahatan yang terus bermutasi sejalan dengan perkembangan teknologi dan gaya transaksi masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
toni-kurniadi

Reporter Fintech. Reporter fintech dan pembayaran digital.

Comments (0)

User