Penjelasan PN Jakpus soal Hakim Langsung Tutup Sidang Usai Baca Vonis Nadiem
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta langsung menutup persidangan seusai membacakan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim,
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta langsung menutup persidangan seusai membacakan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, pada Selasa (30/6/2026). Keputusan tersebut menuai keberatan dari tim kuasa hukum Nadiem karena hakim tidak menanyakan sikap hukum kliennya atas putusan yang dijatuhkan.
Berdasarkan laporan Terdepan.id di persidangan, Nadiem divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan. Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dalam waktu tertentu maka diganti pidana kurungan selama 5 tahun.
Kuasa hukum Nadiem langsung menyampaikan keberatan usai sidang. Mereka menilai seharusnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima, menolak, atau menyatakan banding atas vonis tersebut. Tanpa adanya kesempatan itu, mereka mengkhawatirkan hak-hak hukum terdakwa terabaikan.
Penjelasan Jubir Pengadilan
Menanggapi keberatan tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Firman Akbar, memberikan penjelasan bahwa prosedur penutupan sidang tanpa menanyakan sikap hukum terdakwa bukanlah suatu pelanggaran. "Dalam praktik peradilan, tak ada masalah jika sikap hukum terdakwa tidak ditanyakan," ujar Firman, sebagaimana dikutip Terdepan.id.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut dimungkinkan karena pengadilan menganggap bahwa hak terdakwa untuk menyampaikan sikap bisa dilakukan melalui upaya hukum lanjutan, seperti banding, yang diwakili oleh pengacaranya setelah putusan dibacakan. Firman menegaskan bahwa hal itu tidak akan mengurangi hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya.
Sidang vonis ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Nadiem sebagai mantan menteri dan besarnya kerugian negara dalam kasus ini. Jaksa penuntut sebelumnya menyatakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 triliun akibat proyek pengadaan yang dinilai tidak sesuai aturan. Namun Nadiem menyangkal tuduhan tersebut dan menyebut program bertujuan untuk mempercepat digitalisasi sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, tim pengacara Nadiem belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Mereka memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap resmi, baik menerima putusan maupun mengajukan banding.
Comments (0)