Pengontrak Viral di Surabaya Bantah Minta Rp 60 Juta buat Syarat Pindah
Kasus sengketa rumah di Jalan Kalisari Sayangan I, Surabaya, mendadak viral dan menyita perhatian publik. Polemik antara pemilik tanah dan para pengontrak ini mencuat setelah beredar informasi bahwa
Kasus sengketa rumah di Jalan Kalisari Sayangan I, Surabaya, mendadak viral dan menyita perhatian publik. Polemik antara pemilik tanah dan para pengontrak ini mencuat setelah beredar informasi bahwa penghuni meminta uang kompensasi sebesar Rp 60 juta agar bersedia pindah. Namun, pihak pengontrak dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Salah satu penghuni, Titik (46), angkat bicara untuk meluruskan kabar yang dinilai tidak benar itu. Dalam keterangan yang diterima media kami, Selasa (7/7/2026), ia menegaskan tidak pernah ada permintaan uang dengan nominal sebesar itu.
“Dari kita nggak ada omongan nominal Rp 60 juta, nggak ada. Lagian nggak pantas juga saya pengontrak tapi minta angka segitu,” kata Titik.
Titik menjelaskan bahwa sejak awal tidak pernah ada pembicaraan atau negosiasi yang mengarah pada permintaan ganti rugi sebesar itu. Ia menilai angka Rp 60 juta sangat tidak realistis dan tidak sesuai dengan status mereka sebagai pengontrak. “Kami hanya warga biasa, mana mungkin kami berani meminta uang sebanyak itu kepada pemilik tanah,” imbuhnya.
Klaim mengenai permintaan kompensasi itu diduga muncul dari informasi yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi. Video dan unggahan terkait kasus ini telah ditonton ribuan kali, memicu pro dan kontra di kalangan warganet. Banyak pihak menyayangkan cepatnya penyebaran informasi yang belum tentu akurat.
Perlu diketahui, sengketa properti di Surabaya bukan kali ini saja terjadi. Namun, kasus ini menjadi sorotan justru karena melibatkan jumlah klaim yang cukup besar di tengah status pihak yang terlibat sebagai pengontrak. Pakar hukum properti yang dihubungi secara terpisah menyatakan bahwa dalam kasus sewa‑menyewa, kompensasi pindah biasanya merujuk pada kesepakatan awal kontrak, sehingga tidak bisa sembarangan ditentukan sepihak.
Reaksi publik pun beragam. Sejumlah warganet mendukung klarifikasi pengontrak, sementara yang lain meminta agar semua pihak menahan diri hingga ada bukti yang jelas. "Jangan asal viralkan tanpa cek fakta," tulis salah satu komentar di platform X.
Pihak pengontrak berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa perlu membesar di ranah publik. Mereka mengaku siap berdialog dengan pemilik tanah, Bambang Hariyono, untuk mencari solusi terbaik. “Kami tidak ingin masalah ini semakin rumit,” ujar Titik menambahkan.
Sementara itu, sengketa lahan di kawasan Kalisari Sayangan ini masih dalam proses mediasi. Pihak‑pihak terkait diimbau untuk tidak membuat spekulasi yang bisa memperkeruh suasana. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik segera mereda dan fokus pada penyelesaian sengketa secara damai. Terdepan.id akan terus memantau dan melaporkan perkembangan terbaru dari kasus ini.
Comments (0)