Pengacara Adam Deni Harap Restorative Justice di Kasus Pamer Airsoft Gun

Selebgram Adam Deni Gearaka alias ADG (30) diamankan aparat kepolisian usai terlibat insiden di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Dalam peristiwa yang sempat viral tersebut, ADG diduga merusak sebuah

Jul 08, 2026 - 05:53
0 0
Pengacara Adam Deni Harap Restorative Justice di Kasus Pamer Airsoft Gun

Selebgram Adam Deni Gearaka alias ADG (30) diamankan aparat kepolisian usai terlibat insiden di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Dalam peristiwa yang sempat viral tersebut, ADG diduga merusak sebuah ruko serta mengancam karyawan dengan menggunakan airsoft gun. Namun, kuasa hukumnya menegaskan bahwa dasar penangkapan kliennya bukan pada perbuatan pengancaman maupun perusakan bangunan komersial tersebut.

Menurut pengacara Adam Deni, Herwanto, pihaknya telah menerima surat penangkapan yang menunjukkan alasan hukum berbeda. Ia menjelaskan bahwa kliennya dikenai pasal terkait kepemilikan senjata api lantaran airsoft gun yang dibawanya disamakan dengan senjata api. Padahal, secara substantif airsoft gun tidak termasuk dalam kategori senjata api. Penyetaraan tersebut berlaku karena ADG membawa serta menggunakan airsoft gun di luar area latihan menembak khusus yang telah diatur dalam ketentuan.

"Bukan karena merusak ruko atau mengancam pegawai. Saya tadi sudah dikasih surat penangkapannya. Jadi dia dianggap apa namanya, ya menyimpan, memiliki, ya, dan membawa. Jadi itu artinya airsoft gun itu sebenarnya bukan senjata api. Nah, pasal yang dikenakan ini kan sebenarnya senjata api," ujar Herwanto saat dikonfirmasi Terdepan.id, Minggu (21/6/2026).

Herwanto memaparkan bahwa kliennya sebenarnya hanya menyimpan dan membawa airsoft gun, namun karena lokasi penggunaan berada di luar ruang latihan tembak yang telah ditentukan, maka barang tersebut diinterpretasikan layaknya senjata api. Atas dasar inilah, pihaknya berencana mengajukan permohonan restorative justice sebagai jalan penyelesaian perkara. Ia berharap kasus ini tidak perlu berlarut-larut di meja hijau dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan demi kepentingan semua pihak yang terlibat.

Tim penyidik kini masih mendalami perkembangan kasus yang menyeret selebgram tersebut. Restorative justice sendiri menjadi salah satu mekanisme alternatif yang diharapkan dapat memberikan keadilan restoratif serta mengembalikan kondisi korban dan pelaku ke dalam situasi yang kondusif tanpa harus melalui proses peradilan panjang. Pihak keluarga dan kuasa hukum berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang berlaku sambil terus mengupayakan penyelesaian damai.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
grace-winata

Editor Investasi. Editor panduan investasi dan produk finansial.

Comments (0)

User