Pemuda Lumajang Bunuh Kekasih dengan Celana Jeans, Sakit Hati Usai Cekcok Melatarbelakangi Aksi Keji

Jakarta - Kasus pembunuhan sadis mengguncang wilayah Lumajang, Jawa Timur. Seorang pemuda berinisial RA (18) tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, MTA (22), dengan menggunakan sehelai celana jean

Jul 06, 2026 - 12:55
0 0
Pemuda Lumajang Bunuh Kekasih dengan Celana Jeans, Sakit Hati Usai Cekcok Melatarbelakangi Aksi Keji

Jakarta - Kasus pembunuhan sadis mengguncang wilayah Lumajang, Jawa Timur. Seorang pemuda berinisial RA (18) tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, MTA (22), dengan menggunakan sehelai celana jeans. Perbuatan keji ini diduga kuat dipicu oleh rasa sakit hati pelaku setelah keduanya terlibat pertengkaran mulut yang memuncak.

Motif Sakit Hati Terkuak

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Aulia, dalam keterangannya yang dirilis melalui laporan kepolisian dan dikutip oleh Terdepan.id, Minggu (5/7/2026), membenarkan motif di balik pembunuhan tersebut. Ia menegaskan, tindakan brutal RA berawal dari akumulasi emosi yang tak terkendali saat cekcok dengan korban.

"Pelaku sakit hati atas ucapan korban setelah terlibat cekcok mulut dengan korban, sehingga pelaku membunuh korban," ujar AKP Ari Aulia.

Kronologi dan Gerak Cepat Polisi

Menurut laporan yang dihimpun Terdepan.id dari jajaran Reskrim Polres Lumajang, peristiwa tragis tersebut terjadi ketika keduanya bertemu di suatu lokasi. Pertengkaran mulut yang awalnya dipicu oleh ucapan korban dengan cepat berubah menjadi tindak kekerasan. RA yang sudah dikuasai amarah lantas memanfaatkan celana jeans untuk mencekik MTA hingga meregang nyawa. Korban yang berusia 22 tahun meregang nyawa di tangan orang yang seharusnya melindunginya.

Setelah kejadian, pelaku disebut sempat berusaha mengelabui warga sekitar dengan berpura-pura minta tolong, seolah-olah korban mengalami musibah. Namun, kecurigaan warga yang jeli terhadap gelagat ganjil RA segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Tim Reskrim Polres Lumajang pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan berarti.

Kini, pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang. Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras tentang eskalasi konflik dalam hubungan asmara yang berujung pada tindak kekerasan fatal.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan tidak ada fakta lain yang tersembunyi. Terdepan.id akan terus mengawal perkembangan penyidikan dan memberikan informasi terkini seputar kasus yang menyita perhatian publik Lumajang ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
grace-winata

Editor Investasi. Editor panduan investasi dan produk finansial.

Comments (0)

User