Pemkot Bekasi Dorong Perusahaan Wajib Serap Tenaga Kerja Disabilitas
Puncak Acara: Penandatanganan 5 Komitmen Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan menggelar audiensi dan penandatanganan komitmen bersama pulu
Puncak Acara: Penandatanganan 5 Komitmen
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan menggelar audiensi dan penandatanganan komitmen bersama puluhan pemilik perusahaan di Balai Patriot, Bekasi, pada Senin (24/6/2024). Agenda utama kegiatan ini adalah mendorong perusahaan untuk membuka kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas. Audiensi ini menjadi langkah konkret setelah berbagai upaya advokasi yang dilakukan oleh organisasi pendamping disabilitas setempat.
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, secara tegas meminta perusahaan tidak lagi memandang disabilitas dari sisi kekurangan, melainkan melihat potensi dan kemampuan yang dimiliki. Ia menekankan bahwa penyandang disabilitas seringkali memiliki tingkat loyalitas dan ketelitian tinggi yang justru menjadi aset produktif bagi perusahaan.
Prosesi utama dalam acara tersebut menghasilkan lima poin komitmen yang disepakati oleh perwakilan perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Berikut kronologi dan hasil kesepakatan dalam forum tersebut:
- Komitmen Rekrutmen Inklusif: Seluruh perusahaan yang hadir menyatakan kesediaan untuk membuka lowongan pekerjaan khusus serta memberikan kesempatan magang bagi penyandang disabilitas sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
- Penyesuaian Infrastruktur: Perusahaan berjanji akan menyediakan fasilitas dan akomodasi yang layak di lingkungan kerja, termasuk aksesibilitas fisik dan alat bantu kerja yang adaptif guna menunjang produktivitas pekerja disabilitas.
- Penghapusan Diskriminasi: Adanya klausul anti-diskriminasi dalam proses rekrutmen. Perusahaan dilarang mencantumkan syarat "fisik sempurna" atau klausul serupa yang menutup peluang bagi penyandang disabilitas untuk melamar pekerjaan.
- Pendataan dan Koordinasi: Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi akan menjadi jembatan penghubung dengan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk menyediakan data tenaga kerja disabilitas siap pakai yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
- Monitoring Berkala: APINDO dan Disnaker akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan untuk memantau progres serapan tenaga kerja disabilitas di wilayah Bekasi.
Data dan Realita: Hanya 1 Persen yang Terserap
Ketua Panitia sekaligus Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa realitas di lapangan masih jauh dari harapan regulasi. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam forum tersebut, dari total sekitar 30.000 penyandang disabilitas usia produktif di Bekasi, baru kurang lebih 300 orang yang bekerja di sektor formal. Artinya, tingkat partisipasi angkatan kerja disabilitas baru berada di angka 1 persen dari total populasi disabilitas produktif.
Kondisi ini diperparah dengan masih adanya stigma bahwa pekerja disabilitas identik dengan produktivitas rendah. Padahal, sejumlah perusahaan seperti Yayasan WAFCAI (Wahana Advokasi dan Fasilitasi Cipta Amal Insani) telah membuktikan bahwa dengan penempatan yang tepat dan dukungan alat bantu, kontribusi mereka setara dengan pekerja non-disabilitas.
Ketua APINDO Kota Bekasi, Joko Waluyo, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Ia menyebut pihaknya siap mendorong seluruh anggota untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas yang sudah berlaku sejak tahun lalu.
Kewajiban Hukum: Aturan 2 Persen yang Belum Optimal
Dalam pemaparannya, Raden Gani kembali menegaskan bahwa kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas bukan sekadar seruan moral, melainkan amanat undang-undang. UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara eksplisit mengamanatkan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas dari total jumlah karyawan. Sementara untuk instansi pemerintah, kuota minimalnya adalah 1 persen.
Gani mengakui bahwa implementasi aturan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi kuota ini memang belum berjalan maksimal di lapangan. Namun ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan mulai menerapkan sistem insentif dan disinsentif bagi perusahaan yang tidak kooperatif, termasuk mempertimbangkan pencabutan rekomendasi perizinan tertentu.
"Perusahaan tidak bisa lagi hanya menjadikan CSR sebagai formalitas. Memberdayakan disabilitas adalah investasi sosial jangka panjang. Dengan teknologi assistive yang sekarang makin canggih, alasan ketidakmampuan alat sudah tidak relevan lagi. Kami akan bantu link-kan ke Balai Latihan Kerja agar tidak ada lagi alasan SDM disabilitas tidak siap pakai," tegas Raden Gani di hadapan peserta yang terdiri dari manajer HRD dan pemilik perusahaan skala menengah hingga besar di Bekasi.
Ke depan, gelombang pertama penempatan kerja akan difokuskan pada sektor manufaktur dan ritel, mengingat kedua sektor ini menjadi penyumbang lapangan kerja terbesar di Bekasi. Targetnya, hingga akhir tahun 2024, serapan tenaga kerja disabilitas bisa meningkat menjadi 5 persen atau setara 1.500 tenaga kerja baru dari kelompok disabilitas.
--- FAQ Esensial Apakah perusahaan di Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk mempekerjakan penyandang disabilitas? Ya. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 53, perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas dari total jumlah pegawai, sementara instansi pemerintah minimal 1 persen. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai peraturan daerah setempat. Berapa jumlah penyandang disabilitas yang saat ini sudah bekerja di sektor formal di Kota Bekasi? Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi per Juni 2024, baru sekitar 300 penyandang disabilitas yang terserap di sektor formal dari total sekitar 30.000 penyandang disabilitas usia produktif. Angka ini baru mencapai 1 persen, masih jauh dari target minimal 2 persen yang diamanatkan undang-undang. Apa manfaat bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga disabilitas? Selain memenuhi regulasi dan menghindari sanksi, perusahaan mendapatkan akses ke tenaga kerja yang umumnya memiliki loyalitas tinggi, tingkat absensi rendah, dan ketelitian di atas rata-rata. Perusahaan juga berpeluang meningkatkan citra merek (brand image) sebagai entitas inklusif, serta berhak atas insentif fiskal dari pemerintah berupa pengurangan penghasilan neto dalam perhitungan pajak penghasilan. --- [SOCIAL_TWEET]: ⚖️ Pemkot Bekasi gandeng pengusaha tanda tangani komitmen rekrut penyandang disabilitas. Realita pilu: baru 1% dari 30.000 penyandang disabilitas usia produktif yang bekerja. Target naik ke 5% akhir tahun! #KerjaInklusif #DisabilitasBerkarya [SOCIAL_TG]: 📢 Breaking: Disnaker Bekasi gelar Forum Ketenagakerjaan Inklusif. 5 Komitmen diteken perusahaan: Rekrutmen inklusif, Fasilitas adaptif, Anti-diskriminasi, Koordinasi BLK, & Monitoring ketat. Target: 1.500 tenaga kerja disabilitas terserap tahun ini!
Comments (0)