Pemerintah dan DPR Finalisasi Perpres Ojol, Ekosistem Transportasi Digital Bersiap Berubah
Setiap pagi, jutaan orang Indonesia membuka aplikasi ojek online (ojol) untuk berangkat kerja, memesan makanan, atau mengirim barang. Namun di balik kemudahan satu ketukan jari itu, ada jutaan pengemu...
Setiap pagi, jutaan orang Indonesia membuka aplikasi ojek online (ojol) untuk berangkat kerja, memesan makanan, atau mengirim barang. Namun di balik kemudahan satu ketukan jari itu, ada jutaan pengemudi yang penghasilannya ditentukan oleh algoritma platform dan kebijakan sepihak perusahaan teknologi. Kini, babak baru bagi ekosistem transportasi digital Tanah Air sedang disiapkan: pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat koordinasi untuk memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol, sekaligus membahas isu gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sejumlah menteri tercatat hadir dalam pertemuan tersebut bersama pimpinan DPR. Forum lintas lembaga ini menjadi sinyal kuat bahwa pengaturan industri ride-hailing — layanan transportasi berbasis aplikasi — akan naik kelas, dari sekadar aturan teknis kementerian menjadi kebijakan setingkat peraturan presiden yang mengikat semua pihak.
Mengapa Perpres Ojol Penting bagi Kehidupan Sehari-hari?
Ibarat sebuah kota besar yang berkembang pesat tanpa tata ruang yang jelas, industri ojol di Indonesia tumbuh jauh lebih cepat daripada aturan yang mengawalnya. Sejak era aplikasi dimulai sekitar satu dekade lalu, platform seperti Gojek, Grab, Maxim, hingga inDrive telah mengubah cara orang berpindah dan mencari nafkah. Masalahnya, hubungan antara perusahaan aplikasi (aplikator) dan pengemudi selama ini berstatus \"kemitraan\" — terminologi yang membuat pengemudi tidak mendapat perlindungan layaknya pekerja formal.
Selama ini, pengaturan ojol bertumpu pada peraturan menteri, antara lain terkait keselamatan pengguna dan tarif. Sebagai gambaran, biaya jasa ojol untuk zona Jabodetabek ditetapkan sekitar Rp2.500 hingga Rp2.800 per kilometer. Aturan selevel itu dinilai tidak cukup kuat untuk menjangkau isu-isu strategis seperti jaminan sosial, asuransi kecelakaan, hingga transparansi potongan komisi aplikasi yang selama ini bisa mencapai sekitar 20 persen dari setiap perjalanan.
Dengan payung hukum setara Perpres, pemerintah berpotensi menetapkan standar baru: batas maksimal potongan aplikasi, kewajiban perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa antara mitra dan platform. Bagi pengguna, ini berarti layanan yang lebih berkelanjutan; bagi pengemudi, ini soal kepastian penghidupan.
Teknologi, Algoritma, dan Masa Depan Platform
Dari sisi teknologi, Perpres Ojol bisa menjadi titik balik bagi cara platform mengelola ekosistemnya. Selama ini, distribusi pesanan, penentuan tarif dinamis (surge pricing), hingga sistem penangguhan akun sepenuhnya dikendalikan algoritma machine learning milik aplikator — tanpa kewajiban audit dari pihak luar.
Regulasi yang lebih kuat berpotensi menuntut transparansi algoritmik, misalnya kejelasan kriteria pembagian order agar tidak diskriminatif, serta perlindungan data pribadi pengemudi dan penumpang. Para pengamat teknologi menilai langkah ini sejalan dengan tren global: sejumlah negara seperti Inggris dan Spanyol telah lebih dulu mereklasifikasi status pengemudi gig economy dan mewajibkan platform memberikan benefit layaknya pekerja formal.
Bagi industri, disrupsi regulasi ini bukan akhir dari inovasi. Justru sebaliknya — kepastian hukum bisa mendorong pengembangan model bisnis yang lebih sehat, efisiensi operasional, dan kepercayaan publik terhadap platform digital, baik karya anak bangsa maupun pemain global.
Isu Gaji PPPK Turut Dibahas
Menariknya, rapat koordinasi yang sama juga menyentuh persoalan kesejahteraan aparatur, yakni gaji PPPK. Skema PPPK merupakan jalur rekrutmen aparatur sipil negara berbasis perjanjian kerja yang banyak diisi tenaga guru, kesehatan, dan teknis — termasuk sebagian talenta di bidang teknologi informasi pemerintahan.
Pembahasan gaji PPPK dalam forum yang sama menunjukkan adanya benang merah kebijakan ketenagakerjaan: negara tengah merapikan perlindungan bagi dua kelompok pekerja yang sama-sama berada di luar skema pegawai tetap — mitra pengemudi ojol di sektor swasta digital, dan PPPK di sektor publik. Kepastian jadwal serta besaran gaji menjadi isu krusial yang kerap dikeluhkan di berbagai daerah.
Apa Langkah Selanjutnya?
Setelah tahap finalisasi dalam rapat koordinasi, draf Perpres diperkirakan akan melalui proses harmonisasi lintas kementerian sebelum diteken presiden. Publik, khususnya asosiasi pengemudi dan aplikator, berharap dilibatkan dalam konsultasi agar implementasi di lapangan berjalan efektif.
Satu hal yang pasti: ketika teknologi telah mengubah cara jutaan orang bekerja dan beraktivitas, regulasi tidak boleh tertinggal. Perpres Ojol, jika dirancang dengan matang, bisa menjadi fondasi ekosistem ekonomi digital Indonesia yang lebih adil — di mana inovasi platform dan kesejahteraan pekerjanya berjalan seiringan.
Comments (0)