Mobil Nissan Grand Livina Terbengkalai di PHH Mustofa, Dishub Kota Bandung Telusuri Pemilik

Sebuah mobil Nissan Grand Livina berwarna silver menjadi perbincangan warga dan pengguna jalan di Kota Bandung. Pasalnya, kendaraan tersebut dilaporkan terparkir dalam waktu yang sangat lama, hingga

Jul 08, 2026 - 04:31
0 0
Mobil Nissan Grand Livina Terbengkalai di PHH Mustofa, Dishub Kota Bandung Telusuri Pemilik

Sebuah mobil Nissan Grand Livina berwarna silver menjadi perbincangan warga dan pengguna jalan di Kota Bandung. Pasalnya, kendaraan tersebut dilaporkan terparkir dalam waktu yang sangat lama, hingga berbulan-bulan, di tepi Jalan PHH Mustofa, tak jauh dari kampus Institut Teknologi Nasional (Itenas). Berdasarkan pantauan tim Terdepan.id di lapangan pada Minggu (5/7/2026), mobil tersebut berada di sisi jalan arah Gedung Sate menuju Ujungberung, tepat di depan akses masuk sebuah lahan yang kini telah ditutup dengan seng berwarna hijau, kuning, dan biru.

Kondisi kendaraan itu sungguh memprihatinkan sekaligus menimbulkan tanda tanya. Lapisan debu tebal menutupi hampir seluruh bodi silver-nya, dan tumpukan daun kering berserakan di kaca depan, wiper, serta atap mobil. Keberadaannya yang tak kunjung bergerak sejak lama membuat sejumlah warga dan pejalan kaki yang melintas di trotoar sekitarnya bertanya-tanya tentang identitas dan alasan sang pemilik meninggalkan kendaraannya begitu saja. Lokasinya yang strategis, berada di salah satu ruas jalan utama kota, membuat mobil yang sudah tidak terawat ini semakin mudah menarik perhatian. Beberapa orang bahkan sempat mengabadikannya dan menyebarkan foto serta video di media sosial, hingga akhirnya viral dan memicu respons dari pihak berwenang.

"Kami sudah menerima laporan dari masyarakat mengenai kendaraan yang sudah terparkir sangat lama di titik itu. Saat ini tim kami sedang berkoordinasi untuk menelusuri identitas pemilik berdasarkan nomor polisi dan data registrasi kendaraan," ujar salah seorang pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat dikonfirmasi Terdepan.id.

Dishub Kota Bandung menegaskan bahwa penelusuran pemilik menjadi langkah awal untuk menentukan tindakan selanjutnya. Jika pemilik ditemukan, yang bersangkutan akan diminta segera memindahkan kendaraannya dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku, terutama jika terbukti kendaraan tersebut ditelantarkan di ruang publik dan mengganggu estetika serta kelancaran lalu lintas. Pihak Dishub juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraan pribadi di bahu jalan atau trotoar dalam waktu yang tidak wajar, karena selain dapat mengganggu kenyamanan publik, hal itu juga berpotensi melanggar aturan tentang pemanfaatan ruang lalu lintas dan trotoar. Apabila dalam tenggat waktu tertentu pemilik tidak merespons, pemerintah kota memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban berupa pengangkatan dan pemindahan paksa kendaraan ke tempat penyimpanan resmi, dengan segala biaya yang nantinya dibebankan kepada pemilik. Kasus kendaraan terlantar seperti ini bukan yang pertama terjadi di Bandung, dan biasanya memerlukan waktu serta koordinasi lintas instansi, termasuk kepolisian, untuk penyelesaiannya. Hingga berita ini diturunkan, tim Terdepan.id masih memantau perkembangan proses identifikasi oleh Dishub dan reaksi dari warga sekitar yang berharap trotoar yang menjadi akses pejalan kaki dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya tanpa halangan kendaraan yang terbengkalai.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
toni-kurniadi

Reporter Fintech. Reporter fintech dan pembayaran digital.

Comments (0)

User