Menkomdigi Tegaskan Kebebasan Pers Meliput Demo di Tengah Ancaman Hoaks

Bayangkan Anda membuka ponsel di pagi hari dan menemukan potongan video aksi demonstrasi yang viral, lengkap dengan narasi yang memancing emosi. Tanpa verifikasi, satu unggahan semacam itu bisa dibagi...

Menkomdigi Tegaskan Kebebasan Pers Meliput Demo di Tengah Ancaman Hoaks

Bayangkan Anda membuka ponsel di pagi hari dan menemukan potongan video aksi demonstrasi yang viral, lengkap dengan narasi yang memancing emosi. Tanpa verifikasi, satu unggahan semacam itu bisa dibagikan ribuan kali dalam hitungan jam dan membentuk opini publik sebelum fakta sebenarnya terungkap. Inilah alasan mengapa pernyataan terbaru Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjadi penting: ia menyangkal adanya pembatasan peliputan demonstrasi oleh media, sekaligus mengingatkan publik soal bahaya hoaks yang kian masif di ekosistem digital.

Meutya menegaskan bahwa media massa tetap memiliki kebebasan penuh untuk meliput jalannya aksi demonstrasi, selama peliputan tersebut dilakukan dengan mematuhi kaidah jurnalistik yang berlaku. Pernyataan ini sekaligus meredam spekulasi yang beredar bahwa pemerintah berupaya membatasi kerja-kerja pers di lapangan.

Kebebasan Pers dalam Koridor Kaidah Jurnalistik

Dalam sistem demokrasi Indonesia, kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi ini menjamin hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa campur tangan pihak mana pun. Namun, kebebasan tersebut berjalan beriringan dengan tanggung jawab, yakni mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers, mulai dari kewajiban verifikasi, prinsip praduga tak bersalah, hingga larangan menyiarkan informasi bohong.

Ibarat lalu lintas di jalan raya, kebebasan pers adalah hak setiap pengemudi untuk melaju, tetapi rambu-rambu tetap diperlukan agar semua pihak selamat sampai tujuan. Kaidah jurnalistik berfungsi sebagai rambu tersebut: bukan untuk menghambat, melainkan memastikan informasi yang sampai ke publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penegasan ini relevan di tengah situasi ketika liputan aksi massa kerap menjadi sorotan. Di satu sisi, jurnalis membutuhkan ruang aman untuk bekerja; di sisi lain, konten yang beredar di platform digital sering kali bukan produk jurnalistik, melainkan unggahan warganet yang tidak melewati proses verifikasi apa pun.

Anatomi Hoaks di Ekosistem Digital

Peringatan soal hoaks bukan tanpa alasan. Hoaks, alias informasi bohong yang sengaja disebarkan untuk menyesatkan, kini menyebar dengan kecepatan yang jauh melampaui era sebelum media sosial. Penelitian dari Massachusetts Institute of Technology (MIT) yang dipublikasikan di jurnal Science menemukan bahwa berita palsu di platform Twitter (kini X) memiliki peluang 70 persen lebih besar untuk disebarkan ulang dibandingkan berita benar, dan menjangkau 1.500 orang jauh lebih cepat.

Mengapa bisa demikian? Jawabannya terletak pada cara kerja algoritma rekomendasi. Platform media sosial menggunakan teknologi machine learning (pembelajaran mesin) untuk memprioritaskan konten yang memicu interaksi tinggi, seperti komentar, amarah, dan rasa penasaran. Konten bernuansa konflik, termasuk potongan video demonstrasi tanpa konteks, cenderung mendapatkan dorongan distribusi lebih besar. Akibatnya, hoaks bukan hanya menyebar karena ulah manusia, tetapi juga karena desain sistem yang mengutamakan engagement atau keterlibatan pengguna.

Situasi semakin rumit dengan hadirnya teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligence) generatif yang mampu memproduksi deepfake, yakni video atau audio rekayasa yang tampak sangat meyakinkan. Konten semacam ini berpotensi disalahgunakan untuk memanipulasi narasi peristiwa publik, termasuk aksi demonstrasi.

Peran Teknologi dan Literasi dalam Melawan Hoaks

Melawan hoaks membutuhkan kombinasi antara regulasi, teknologi, dan literasi. Dari sisi teknologi, sejumlah inovasi telah dikembangkan, mulai dari sistem pendeteksi konten manipulatif berbasis AI, fitur label konteks dari komunitas di beberapa platform, hingga mesin pencari fakta yang membantu jurnalis melakukan verifikasi silang. Kementerian Komunikasi dan Digital sendiri mengoperasikan mesin pengais konten serta kanal aduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi hoaks.

Namun, teknologi saja tidak cukup. Implementasi literasi digital di tingkat masyarakat menjadi benteng terakhir. Prinsip sederhana seperti saring sebelum sharing, memeriksa kredibilitas sumber berita, membaca keseluruhan isi alih-alih hanya judul, serta mengecek tanggal dan konteks peristiwa, terbukti efektif memutus rantai penyebaran informasi palsu.

Apa Artinya bagi Masyarakat

Bagi publik, penegasan dari Menkomdigi ini membawa dua pesan sekaligus. Pertama, kerja jurnalistik yang profesional tetap dilindungi dan tidak dibatasi, sehingga masyarakat dapat terus mengandalkan media terverifikasi Dewan Pers sebagai rujukan utama. Kedua, kebebasan informasi menuntut kecerdasan penggunanya: setiap orang yang membagikan konten ikut bertanggung jawab atas kualitas informasi yang beredar.

Dalam jangka panjang, kesehatan ekosistem informasi digital akan menentukan kualitas demokrasi itu sendiri. Ketika pers bekerja sesuai kaidah dan masyarakat cerdas memilah informasi, hoaks kehilangan ruang tumbuhnya. Sebaliknya, tanpa keduanya, disrupsi informasi akan terus membayangi setiap peristiwa penting di tanah air.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
suwandi-tan

Editor Olahraga. Mantan jurnalis olahraga cetak. Meliput Piala Dunia 3 edisi.

Comments (0)

User