Mendagri — Pemda Diimbau Gencarkan Sosialisasi Bahaya Ketamin

Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan peran penting pemerintah daerah (Pemda) dalam memutus mata rantai penyalahgunaan ketami

Mendagri — Pemda Diimbau Gencarkan Sosialisasi Bahaya Ketamin

Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan peran penting pemerintah daerah (Pemda) dalam memutus mata rantai penyalahgunaan ketamin yang mulai merajalela di berbagai lapisan masyarakat. Ia meminta seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur hingga kepala desa, untuk memperkuat program sosialisasi dampak negatif ketamin hingga ke tingkat akar rumput. Langkah ini dinilai krusial mengingat modus peredaran narkotika generasi baru tersebut semakin masif dan kerap menyasar kalangan remaja serta pekerja di sektor hiburan malam.

Penyalahgunaan ketamin, yang secara psikofarmakologi termasuk dalam golongan anestesi umum, kini berkembang menjadi substansi rekreasi berbahaya. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, selama tahun 2024 terdapat peningkatan kasus penyalahgunaan ketamin sebesar 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka tersebut belum termasuk kasus-kasus yang tidak terdeteksi akibat keterbatasan alat tes di tingkat daerah. Ketamin kerap disalahgunakan dalam bentuk bubuk putih atau cairan, dengan efek disosiatif yang dapat menyebabkan halusinasi berat, kerusakan sistem saraf, gangguan kandung kemih, serta ketergantungan psikologis dalam jangka panjang.

Mendagri menekankan bahwa keberhasilan pencegahan narkotika tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum di tingkat pusat, melainkan memerlukan keterlibatan aktif Pemda. Sosialisasi yang dimaksud harus bersifat masif, berkelanjutan, dan mengakar pada karakteristik sosial-budaya masing-masing wilayah. Pendekatan kearifan lokal, melibatkan tokoh adat, pemuka agama, serta organisasi kemasyarakatan, dinilai jauh lebih efektif menyentuh pemahaman masyarakat dibandingkan kampanye-seremonial yang hanya berlangsung di kantor pemerintahan.

Tantangan Penanganan Ketamin di Tingkat Lokal

Penanganan ketamin di Indonesia menghadapi kompleksitas tersendiri. Berbeda dengan narkotika konvensional seperti sabu atau ganja, ketamin masih memiliki status legal sebagai obat bius dalam praktik kedokteran hewan maupun manusia. Status dualisme ini membuat pengawasan peredaran ketamin relatif lebih sulit. Di banyak daerah, keterbatasan anggaran untuk program rehabilitasi, minimnya tenaga ahli psikofarmakologi, serta rendahnya literasi masyarakat tentang bahaya ketamin menjadi hambatan serius yang memperparah penyebarannya.

“Pemda tidak bisa lagi bersikap pasif dengan alasan narkotika adalah urusan BNN atau Polri. Justru pencegahan paling efektif terjadi di ruang publik lokal: sekolah, pasar, rumah ibadah, dan lingkungan tempat tinggal,” ungkap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kebijakan Narkotika dan Kesehatan (LKKNK), Dr. Bima Arya Santosa. Menurutnya, kebijakan daerah harus bergerak dari paradigma represif menuju preventif dengan memperkuat peran satuan tugas penyelenggaraan perlindungan sosial di tingkat kecamatan dan desa.

Pada praktiknya, sejumlah daerah sudah mulai menerapkan pendekatan inovatif. Dinas Sosial dan Satpol PP di kota-kota besar seperti Surabaya dan Bandung telah mengintegrasikan materi antinarkotika, termasuk ketamin, dalam program pemberdayaan keluarga dan remaja. Namun, konsistensi program tersebut masih belum merata. Di daerah terpencil, kurangnya akses informasi dan stigma terhadap korban penyalahgunaan narkotika justru membuat kasus ketamin tertutup dan tidak terdeteksi hingga mencapai tingkat kronis.

Strategi Sosialisasi dan Pencegahan Berbasis Wilayah

Untuk menjawab tantangan tersebut, Mendagri mendorong Pemda menyusun Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati/Wali Kota yang secara spesifik mengatur pencegahan penyalahgunaan zat psikoaktif, termasuk ketamin. Regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum pembentukan posko antinarkotika di tingkat desa, pelatihan relawan kesehatan mental, serta alokasi anggaran khusus untuk rehabilitasi korban penyalahgunaan di wilayahnya masing-masing.

AspekPemerintah PusatPemerintah Daerah
Peran UtamaRegulasi, intelijen, dan penegakan hukum nasionalSosialisasi, pencegahan, dan rehabilitasi berbasis komunitas
Jangkauan OperasionalLintas provinsi dan perbatasan internasionalLingkungan keluarga, sekolah, dan pemukiman
InstrumenUndang-Undang Narkotika dan sanksi pidanaPerda, program ketahanan keluarga, dan posko desa
Target SasaranBandar dan jaringan distribusi besarPemakai, calon korban, dan kelompok rentan

Tabel di atas menunjukkan bahwa sinergi antara pusat dan daerah adalah kunci utama. Pemerintah pusat memiliki instrumen penegakan hukum yang kuat, namun Pemda memiliki keunggulan dalam hal kedekatan sosial dan pemahaman konteks lokal. Tanpa kolaborasi tersebut, upaya pemberantasan penyalahgunaan ketamin akan sulit mencapai titik optimal.

Dalam konteks sosialisasi, pemanfaatan teknologi digital dan media sosial juga tidak bisa diabaikan. Generasi muda sebagai kelompok rentan utama lebih mudah dijangkau melalui konten kreatif berbasis video, infografis, dan kampanye daring yang digagas oleh dinas terkait di tiap daerah. Di sisi lain, pendekatan konvensional seperti penyuluhan door-to-door dan pertemuan rutin di tingkat rukun tetangga (RT) tetap diperlukan untuk menjangkau kelompok masyarakat yang tidak aktif di dunia maya.

“Ketamin bukan ancangan elit perkotaan semata. Zat ini sudah menyebar ke berbagai kalangan karena dianggap ‘obat’ atau ‘pelepas stres’. Pemda harus secara proaktif mendeteksi perubahan perilaku di masyarakatnya dan segera melakukan intervensi dini,” tambah Bima Arya. Ia juga menyarankan agar setiap daerah menyediakan minimal satu rumah intervensi berbasis masyarakat (RIBM) per 100.000 jiwa sebagai garda terdepan penanganan korban sebelum kasus diarahkan ke institusi rehabilitasi formal.

Mendagri sendiri menegaskan bahwa penilaian kinerja kepala daerah ke depan tidak hanya berbasis indikator ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga memasukan parameter ketahanan sosial, termasuk penanganan narkotika. Ia meminta agar setiap Pemda menyusun peta risiko penyalahgunaan zat psikoaktif di wilayahnya masing-masing dan menjadikannya acuan perencanaan pembangunan daerah tahunan. Dengan demikian, pencegahan ketamin bukan lagi sekadar program insidental, melainkan bagian integral dari agenda

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
toni-kurniadi

Reporter E-Sports. Meliput Mobile Legends, Valorant, dan industri gaming.

Comments (0)

User