Mau Nikah Lagi, Perempuan di Banyumas Bunuh Suami
Banyumas – Warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, digemparkan oleh penemuan jasad Eddy Yono Subagyo (67) di kediamannya. Pria yang dikenal sebagai pemilik ben
Banyumas – Warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, digemparkan oleh penemuan jasad Eddy Yono Subagyo (67) di kediamannya. Pria yang dikenal sebagai pemilik bengkel ini diduga tewas di tangan istrinya sendiri. Kasus ini langsung menjadi sorotan setelah polisi mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut, yang berkaitan dengan keinginan pelaku untuk menjalin hubungan baru.
Pengakuan dan Motif Mengejutkan
Berdasarkan laporan Terdepan.id pada Senin (29/6/2026), Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, memastikan bahwa hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi mengarah pada tindak pembunuhan berencana. Sang istri yang tidak disebutkan namanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa suaminya karena ingin menikah dengan orang lain. Hubungan tersebut saat ini masih diselidiki dalam berkas terpisah.
"Menurut hasil penyelidikan sementara, motif di balik peristiwa ini diduga berkaitan dengan keinginan tersangka untuk menjalin hubungan dan menikah dengan pihak lain, yang saat ini penanganannya masih dalam berkas terpisah," jelas Petrus melalui keterangan tertulis.
Kronologi Penemuan dan Penangkapan
Awal kejadian terungkap ketika tetangga korban curiga karena rumah tampak sepi dan tidak ada respons dari dalam. Setelah dilaporkan, tim Inafis Polresta Banyumas langsung mendatangi lokasi. Di dalam rumah, jasad Eddy sudah tidak bernyawa dengan sejumlah luka yang mengindikasikan kekerasan. Istri korban yang sempat tidak berada di lokasi akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Dari serangkaian interogasi, terkuak bahwa perempuan itu telah merencanakan pembunuhan ini sejak beberapa waktu sebelumnya. Polisi kini melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan ke kejaksaan.
Reaksi Masyarakat dan Dampak Hukum
Kabar mengejutkan ini sontak membuat warga sekitar tidak percaya. Pasalnya, pasangan suami-istri tersebut dikenal rukun dan tidak pernah terdengar ada konflik besar. Pelanggan bengkel korban juga mengaku syok karena Eddy adalah sosok yang ramah. Di sisi hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup. Polisi mengimbau publik untuk menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum agar keadilan bisa ditegakkan bagi korban dan keluarganya. Pengembangan kasus, termasuk soal identitas pihak ketiga, masih terus dilakukan secara tertutup untuk menjaga integritas penyelidikan.
Comments (0)