Maling Toko Emas di Depok Ditangkap, Sempat Todongkan Pistol Mainan

Aksi perampokan di sebuah toko emas di Pasar Pucung, Kecamatan Cilodong, Depok, berakhir dengan penangkapan pelaku oleh jajaran Polsek Sukmajaya. Tersangka berinisial RWP (40) nekat melancarkan aksin

Jul 07, 2026 - 22:45
0 0
Maling Toko Emas di Depok Ditangkap, Sempat Todongkan Pistol Mainan

Aksi perampokan di sebuah toko emas di Pasar Pucung, Kecamatan Cilodong, Depok, berakhir dengan penangkapan pelaku oleh jajaran Polsek Sukmajaya. Tersangka berinisial RWP (40) nekat melancarkan aksinya pada siang bolong dengan modus yang cukup berani, yakni melompati etalase toko dan mengancam karyawan menggunakan senjata tajam serta pistol mainan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Terdepan.id, peristiwa ini terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Toko Emas Pucung Jaya.

Kronologi Perampokan Siang Hari

Kejadian bermula saat pelaku memasuki toko emas yang saat itu sedang sepi pembeli. Tanpa basa-basi, RWP langsung melompati etalase toko dan menyelinap ke area kasir. Dengan sigap, ia mengeluarkan sebilah pisau dapur yang sudah disiapkan sebelumnya dan menodongkannya ke arah korban yang merupakan karyawan toko. Tidak hanya pisau, pelaku juga dilaporkan membawa sebuah pistol yang belakangan diketahui hanyalah mainan. Ancaman tersebut membuat karyawan toko tidak berdaya dan menuruti permintaan pelaku untuk menyerahkan uang tunai yang tersimpan di laci.

"Dengan modus operandinya, tersangka memasuki Toko Emas Pucung Jaya yang berada di Pasar Pucung dengan melompati etalase toko. Lalu menodongkan pisau ke arah korban," ujar Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah kepada media kami, Selasa (7/7).

Setelah berhasil menggasak uang tunai senilai Rp 20 juta, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan toko. Namun, aksinya terekam oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di dalam toko, sehingga memudahkan petugas dalam melakukan penyelidikan. Tim Reserse Polsek Sukmajaya yang dipimpin langsung oleh AKP Rizky Firmansyah bergerak cepat mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman tersebut dan sejumlah keterangan saksi di lokasi kejadian.

Penangkapan dan Barang Bukti

Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil melacak keberadaan RWP dan meringkusnya di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memberatkan, termasuk pisau dapur yang digunakan untuk mengancam korban, pistol mainan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi. Uang hasil rampokan juga berhasil diamankan meskipun sebagian telah digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya, RWP dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku mencapai 9 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik toko emas dan usaha lainnya, untuk meningkatkan kewaspadaan serta melengkapi tempat usaha dengan sistem keamanan yang memadai guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. Polsek Sukmajaya menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Depok.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
grace-winata

Editor Investasi. Editor panduan investasi dan produk finansial.

Comments (0)

User