Mahkamah Agung Kamboja Pertegas Vonis 14 Tahun Penjara Dua Jurnalis, Pemerintahan Dituding Ingin Bungkam Pers

Phnom Penh – Mahkamah Agung (MA) Kamboja memutuskan untuk mempertegas hukuman 14 tahun penjara terhadap dua jurnalis yang dinyatakan bersalah dalam kasus pengkhianatan. Keduanya, Phorn Sopheap dari

Jul 07, 2026 - 23:41
0 0
Mahkamah Agung Kamboja Pertegas Vonis 14 Tahun Penjara Dua Jurnalis, Pemerintahan Dituding Ingin Bungkam Pers

Phnom Penh – Mahkamah Agung (MA) Kamboja memutuskan untuk mempertegas hukuman 14 tahun penjara terhadap dua jurnalis yang dinyatakan bersalah dalam kasus pengkhianatan. Keduanya, Phorn Sopheap dari Battambang Post TV Online dan Pheap Pheara dari TSP 68 TV Online, sebelumnya divonis setelah mengunggah foto-foto terkait bentrokan perbatasan dengan Thailand di media sosial Facebook pada tahun 2025. Putusan yang dibacakan pada Kamis (26/06) itu langsung memicu gelombang kecaman dari berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM) yang menilai bahwa kebebasan pers di Kamboja semakin tergerus di bawah kepemimpinan Perdana Menteri (PM) Hun Manet.

Sidang Singkat dan Dalih Dasar Hukum yang Kuat

Tim kuasa hukum kedua terdakwa, Kang Pothe Vireak, mengungkapkan bahwa proses pengambilan keputusan di tingkat kasasi tersebut berlangsung dalam sebuah sidang yang singkat. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan vonis terhadap kliennya memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Kamboja. Kendati demikian, pihaknya tetap mempertanyakan proporsionalitas hukuman yang dijatuhkan, mengingat kedua jurnalis tersebut hanya menjalankan tugas jurnalistik mereka dalam melaporkan sebuah peristiwa yang menjadi perhatian publik.

Penegasan vonis ini menambah daftar panjang kasus hukum yang menimpa insan pers di negara Asia Tenggara tersebut. Terdepan.id mencatat, dalam beberapa tahun terakhir, ruang gerak jurnalis di Kamboja memang semakin sempit. Sejumlah media independen terpaksa tutup atau beroperasi di bawah tekanan ketat, sementara para pekerja medianya kerap berhadapan dengan jerat hukum yang dinilai bermuatan politis. Para pengamat menilai bahwa pemerintah menggunakan aparat pengadilan sebagai alat untuk membungkam suara-suara kritis, terutama yang menyangkut isu sensitif seperti konflik perbatasan dengan negara tetangga, Thailand.

"Putusan ini adalah pesan yang sangat jelas: jangan melaporkan apa yang tidak ingin didengar oleh pemerintah. Ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi," ujar salah satu perwakilan organisasi HAM yang memantau persidangan tersebut, seperti dilansir Terdepan.id dari sumber lokal pada Jumat (27/06).

Kelompok-kelompok HAM internasional pun mulai melayangkan protes dan mendesak pemerintah Kamboja untuk segera meninjau kembali putusan tersebut serta menghormati kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Mereka menilai hukuman 14 tahun penjara untuk sebuah unggahan di media sosial sangatlah berlebihan dan tidak mencerminkan keadilan.

Dengan dipertegasnya vonis ini, Phorn Sopheap dan Pheap Pheara kini harus menjalani masa tahanan yang panjang. Kasus ini dikhawatirkan akan menciptakan efek jera (chilling effect) yang signifikan terhadap komunitas jurnalis di Kamboja. Banyak reporter dan editor kini semakin waspada dalam menulis berita, terutama yang bersinggungan dengan kebijakan pemerintah atau operasi militer, karena takut bernasib serupa. Situasi ini menandakan kemunduran serius dalam demokrasi dan transparansi di Kamboja, yang selama ini telah mendapat sorotan tajam dari komunitas internasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
toni-kurniadi

Reporter Fintech. Reporter fintech dan pembayaran digital.

Comments (0)

User