Kuasa Hukum CV Mandiri Sejahtera Buka Suara Usai Latifa Divonis, Sebut Perkara Lain Masih Berproses
BENGKULU, Terdepan.id — Suasana haru dan tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu usai majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Latifa da
BENGKULU, Terdepan.id — Suasana haru dan tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu usai majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Latifa dalam perkara yang melibatkan CV Mandiri Sejahtera. Vonis tersebut langsung menuai respons dari kuasa hukum perusahaan, yang menyatakan bahwa putusan hari ini bukanlah akhir dari rangkaian persoalan hukum yang tengah dihadapi kliennya.
Sopian, kuasa hukum CV Mandiri Sejahtera, dalam keterangan persnya usai persidangan, menegaskan bahwa masih terdapat sejumlah perkara lain yang tengah berproses di pengadilan. Pernyataan ini sontak memicu spekulasi di kalangan publik dan pelaku usaha terkait kemungkinan adanya pengembangan perkara yang lebih luas.
### Kronologi Persidangan dan Vonis Latifa
Persidangan yang digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Bengkulu berlangsung alot. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Latifa dengan hukuman yang cukup berat. Namun, majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan vonis yang berbeda dari tuntutan jaksa.
- Pembacaan Tuntutan: JPU menuntut Latifa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Pledoi (Pembelaan): Tim kuasa hukum Latifa mengajukan pledoi yang meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan, dengan dalih tidak ada unsur pidana dalam perkara tersebut.
- Vonis Majelis Hakim: Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, namun tetap dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Comments (0)