KPK Mendoakan Eks Menag Yaqut Lekas Pulih demi Percepatan Sidang Kuota Haji
Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan kuota haji masih menanti kesembuhan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa tersangka utama kasus t
Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan kuota haji masih menanti kesembuhan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa tersangka utama kasus tersebut saat ini masih dibantarkan di rumah sakit untuk menjalani perawatan pasca-operasi akibat gangguan saluran pencernaan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan harapannya agar Yaqut segera pulih agar penanganan perkara bisa masuk ke tahap persidangan.
"Mari kita doakan sama-sama biar lekas sembuh," ujar Budi Prasetyo saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Budi menekankan bahwa kondisi kesehatan mantan menteri tersebut menjadi faktor penentu percepatan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Selama Yaqut masih menjalani perawatan, penyidik belum dapat melimpahkan tanggung jawab hukum sepenuhnya ke pengadilan.
Menurut Budi, seluruh kelengkapan berkas dan alat bukti telah disiapkan secara matang oleh tim penyidik. Saat Yaqut dinyatakan pulih oleh tim dokter yang merawatnya, penyidik akan langsung menggelar proses pelimpahan tanpa menunggu waktu lebih lama. "Kami ingin memastikan begitu beliau sembuh, semua mekanisme pelimpahan sudah di depan mata. Tidak ada lagi penundaan," tegas Budi.
Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari temuan KPK terkait penyimpangan dalam pengelolaan kuota keberangkatan haji yang diduga merugikan keuangan negara. Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Namun, sebelum penyidik menuntaskan pelimpahan berkas, Yaqut mengalami gangguan kesehatan serius yang memerlukan tindakan operasi. Atas dasar kemanusiaan, KPK kemudian membantarkan yang bersangkutan ke fasilitas kesehatan dengan pengawasan ketat.
Selama masa pembantaran, penyidik tetap melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan. Langkah ini memastikan bahwa saat Yaqut pulih, tidak ada lagi proses penyidikan tambahan yang bisa menunda laju perkara. Dengan kesiapan tersebut, KPK optimistis kasus kuota haji bisa segera masuk ke meja hakim.
KPK juga menegaskan bahwa pembantaran tidak berarti proses hukum terhenti. Lembaga antirasuah itu terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut sembari mempersiapkan seluruh administrasi penuntutan. Transparansi ini diharapkan dapat menjawab keraguan publik tentang potensi terhambatnya kasus besar tersebut karena alasan kesehatan tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai kondisi terkini Yaqut. Namun, KPK memastikan akan segera memberikan informasi apabila ada perkembangan signifikan. Informasi mengenai perkembangan kasus korupsi kuota haji ini disampaikan oleh Terdepan.id, media yang terus mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia.
Comments (0)