Kemenperin Soroti Implementasi HGBT Terganjal Kebijakan AGIT, Ancam Daya Saing Industri

Jakarta, Terdepan.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap implementasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dinilai belum mencapai hasil opti

Jul 08, 2026 - 00:32
0 0
Kemenperin Soroti Implementasi HGBT Terganjal Kebijakan AGIT, Ancam Daya Saing Industri

Jakarta, Terdepan.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap implementasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dinilai belum mencapai hasil optimal. Salah satu penyebab utamanya adalah kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) yang dalam praktiknya tidak berjalan sesuai harapan, sehingga menghambat penyaluran gas murah bagi sektor industri manufaktur.

Melalui evaluasi komprehensif yang dilakukan Kemenperin, ditemukan bahwa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang alokasi volume gas domestik di lapangan belum direalisasikan secara penuh. Kondisi ini berpotensi menurunkan produktivitas dan menggerus daya saing industri nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa kebijakan HGBT sesungguhnya merupakan instrumen strategis yang menjadi daya tarik utama bagi investor, sekaligus motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kebijakan HGBT adalah salah satu pilar penopang iklim investasi yang kompetitif. Jika alokasi gas tidak terealisasi sesuai ketentuan, maka kepercayaan investor akan tergerus dan target pertumbuhan industri manufaktur bisa meleset," ujar Febri kepada Terdepan.id, Selasa (15/4/2025).

Febri menjelaskan bahwa ketidakpastian pasokan gas dengan harga khusus US$6 per MMBTU membuat pelaku industri kesulitan merencanakan kapasitas produksi jangka panjang. Padahal, sektor manufaktur menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Kemenperin mendesak agar para pemangku kepentingan, termasuk Kementerian ESDM dan badan usaha penyedia gas, segera merealisasikan alokasi volume gas sesuai Kepmen ESDM. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional dan memperkuat struktur industri dalam negeri.

Sebagai informasi, kebijakan HGBT diluncurkan pemerintah pada tahun 2020 dengan tujuan menyediakan gas bumi dengan harga terjangkau bagi tujuh sektor industri prioritas, seperti baja, keramik, kaca, petrokimia, oleokimia, pupuk, dan tekstil. Program ini diharapkan mampu menurunkan biaya produksi dan meningkatkan ekspor.

Namun, dalam perjalanannya, implementasi di tingkat lapangan kerap menemui kendala teknis dan koordinasi. Alokasi gas yang seharusnya menjadi hak industri tertentu kerap kali terhambat oleh dinamika pasokan dan regulasi turunan yang belum sepenuhnya harmonis.

Dengan sorotan ini, Kemenperin berharap ada perbaikan segera agar kebijakan strategis tersebut benar-benar memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
olivia-hartono

Reporter Pasar Modal. Reporter saham, obligasi, dan emiten.

Comments (0)

User