Kacamata Pintar Rekam Wanita Tanpa Izin, Menkomdigi Tegaskan Pelanggaran UU PDP
Bayangkan Anda sedang bekerja di sebuah pameran, lalu tanpa sadar wajah Anda direkam oleh orang asing yang lewat—bukan dengan ponsel, melainkan melalui kacamata yang tampak biasa. Inilah alasan meng...
Bayangkan Anda sedang bekerja di sebuah pameran, lalu tanpa sadar wajah Anda direkam oleh orang asing yang lewat—bukan dengan ponsel, melainkan melalui kacamata yang tampak biasa. Inilah alasan mengapa kasus yang tengah ramai diperbincangkan publik begitu penting bagi kehidupan sehari-hari: ketika teknologi kamera menyusut hingga tersembunyi di balik aksesori, batas antara ruang publik dan privasi pribadi menjadi nyaris tak terlihat. Siapa pun kini berpotensi menjadi korban perekaman tanpa persetujuan, dan jejak digitalnya bisa bertahan selamanya.
Kasus ini bermula dari beredarnya video yang memperlihatkan seorang wanita yang bertugas sebagai usher—petugas penyambut tamu—di ajang pameran otomotif GIIAS (Gaikindo Indonesia International Auto Show) 2026. Ia diduga direkam secara diam-diam oleh pengunjung menggunakan kacamata berkamera, tanpa sepengetahuan apalagi persetujuannya. Rekaman tersebut kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu gelombang kecaman, karena dinilai melanggar privasi sekaligus merendahkan martabat korban.
Pemerintah Tegas: Bukan Sekadar Persoalan Etika
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menegaskan bahwa merekam seseorang tanpa izin bukan hanya melanggar norma kesopanan, tetapi juga bertentangan dengan UU PDP (Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi), yakni payung hukum yang mengatur pengumpulan, pengolahan, dan penyebaran data pribadi setiap warga negara. Wajah seseorang, dalam kerangka regulasi ini, termasuk data pribadi yang dilindungi sehingga tidak boleh diambil atau disebarluaskan sembarangan.
"Pemerintah akan mengambil tindakan serius. Setiap warga negara berhak atas perlindungan data pribadinya, dan pelanggaran terhadap hak tersebut memiliki konsekuensi hukum," demikian penegasan yang disampaikan Menkomdigi menanggapi viralnya peristiwa ini. Pernyataan itu menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak memandang sepele penyalahgunaan perangkat pintar yang mengorbankan privasi orang lain.
Mengenal Teknologi di Balik Kacamata Pintar
Kacamata pintar (smart glasses) adalah perangkat wearable—teknologi yang dikenakan di tubuh—yang memadukan kamera, mikrofon, dan konektivitas nirkabel dalam bingkai kacamata biasa. Ibarat membawa kamera pengintai yang menyaru sebagai aksesori fesyen, perangkat ini mampu memotret, merekam video, bahkan menyiarkan langsung ke media sosial hanya dengan sentuhan kecil atau perintah suara. Beberapa model terbaru bahkan dibekali AI (Artificial Intelligence/kecerdasan buatan) yang dapat menjawab pertanyaan tentang objek yang sedang dilihat penggunanya.
Di pasar global, produk kacamata pintar hasil kolaborasi produsen kacamata ternama dengan perusahaan teknologi dijual mulai dari kisaran 299 dolar AS atau sekitar Rp4,8 juta. Harga yang kian terjangkau membuat adopsi perangkat ini diprediksi melonjak pesat. Namun di sisi lain, inovasi ini menimbulkan tantangan baru: bagaimana memastikan teknologi tidak disalahgunakan untuk melanggar hak orang lain? Inilah pekerjaan rumah besar bagi ekosistem digital di mana pun, termasuk Indonesia.
Ancaman Sanksi Berdasarkan UU PDP
UU PDP yang disahkan sebagai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 memberikan perlindungan menyeluruh terhadap data pribadi, termasuk data visual seperti wajah. Bagi pihak yang mengumpulkan atau menggunakan data pribadi secara melawan hukum, regulasi ini mengancam pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Sementara bagi korporasi atau penyelenggara sistem elektronik yang lalai, tersedia sanksi administratif berupa denda hingga dua persen dari pendapatan tahunan.
Implementasi aturan ini menegaskan satu prinsip penting: persetujuan (consent) adalah fondasi utama. Artinya, siapa pun yang ingin merekam, menyimpan, atau menyebarluaskan data pribadi orang lain wajib mendapatkan izin yang sah terlebih dahulu. Tanpa persetujuan tersebut, tindakan perekaman—seterselubung apa pun caranya—tetap dapat dipidana.
Etika Digital di Era Perangkat Tersembunyi
Di luar ranah hukum, kasus ini membuka diskusi penting tentang etika digital. Teknologi seharusnya menjadi alat yang mempermudah hidup, bukan instrumen untuk mengobjektifikasi orang lain. Ibarat pisau di dapur, manfaat atau mudaratnya bergantung pada tangan yang memegangnya. Karena itu, pengembangan perangkat pintar harus berjalan seiring dengan edukasi publik, literasi digital, dan kesadaran untuk menghormati privasi sesama.
Sejumlah pengamat menilai penyelenggara acara publik juga perlu beradaptasi, misalnya dengan menetapkan aturan jelas mengenai penggunaan perangkat berkamera di area pameran. Langkah preventif semacam ini dinilai lebih efisien ketimbang penindakan setelah korban telanjur dirugikan.
Apa Artinya bagi Kita
Peristiwa di GIIAS 2026 menjadi pengingat bahwa disrupsi teknologi selalu berjalan lebih cepat ketimbang kesadaran kolektif masyarakat. Ketegasan pemerintah dalam menegakkan UU PDP diharapkan menjadi titik balik: inovasi boleh melaju kencang, tetapi hak dan martabat manusia tidak boleh menjadi tumbal. Bagi pengguna, pesannya sederhana—sebelum merekam, mintalah izin. Sebab di balik setiap lensa, ada manusia yang berhak atas privasinya.
Comments (0)