Jaksa Ungkap Suap Rp 4,8 Miliar untuk Mantan Ketua Ombudsman agar Nyatakan Maladministrasi

Jakarta (Terdepan.id) – Sidang dakwaan terhadap Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/6/2026). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hery meneri

Jul 07, 2026 - 23:50
0 0
Jaksa Ungkap Suap Rp 4,8 Miliar untuk Mantan Ketua Ombudsman agar Nyatakan Maladministrasi

Jakarta (Terdepan.id) – Sidang dakwaan terhadap Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/6/2026). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hery menerima suap berupa uang tunai dan rumah dengan total nilai mencapai Rp 4,8 miliar. Suap itu diduga diberikan agar Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar sebuah perusahaan tambang.

Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa menegaskan bahwa Hery patut menduga pemberian tersebut berkaitan langsung dengan jabatannya sebagai anggota Ombudsman RI. Ia diduga menggerakkan jabatannya untuk memenuhi keinginan pihak pemberi suap.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman RI," ujar jaksa dalam persidangan.

Maladministrasi yang Direkayasa

Maladministrasi dalam konteks Ombudsman adalah perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum oleh penyelenggara negara. Dalam kasus ini, jaksa menduga Hery sengaja menerbitkan LHP yang tidak berdasarkan hasil pemeriksaan objektif, melainkan pesanan dari pihak yang berperkara. Praktik semacam ini mencederai fungsi pengawasan pelayanan publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga Ombudsman.

Ombudsman RI sendiri merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar bersih dari penyimpangan. Tindakan menyimpang dari seorang pimpinan Ombudsman dinilai sangat merusak integritas lembaga dan dapat menurunkan kepercayaan publik. Publik kini menyoroti bagaimana kasus ini akan berdampak pada kredibilitas Ombudsman ke depan.

Berdasarkan laporan yang dihimpun Terdepan.id, suap yang diterima Hery Susanto mencakup uang tunai dan sebuah rumah yang jika diakumulasikan mencapai Rp 4,8 miliar. Angka tersebut tergolong besar dan menunjukkan skala korupsi yang serius di tubuh lembaga pengawas publik. Jaksa akan terus membuktikan dakwaan di persidangan selanjutnya.

Usai pembacaan dakwaan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa. Masyarakat menantikan agar proses hukum berjalan transparan dan adil, sekaligus menjadi momentum untuk membersihkan lembaga Ombudsman dari praktik tercela.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
toni-kurniadi

Reporter Fintech. Reporter fintech dan pembayaran digital.

Comments (0)

User