JAKARTA, Terdepan.id – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan tidak mempermasalahkan langkah mantan politiku

Pihak Polda Metro Jaya menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum tersebut. Sikap ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Komb

Jul 08, 2026 - 04:54
0 0
JAKARTA, Terdepan.id  – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan tidak mempermasalahkan langkah mantan politiku

Pihak Polda Metro Jaya menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum tersebut. Sikap ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Abrianto Pardede.

Kesiapan Polda Metro Jaya Hadapi Gugatan

Saat dimintai konfirmasi oleh awak media pada Sabtu (4/7/2026), Kombes Abrianto Pardede merespons dengan tenang dan tegas. Ia menekankan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan siap memberikan pelayanan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.

"Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," ujar Kombes Abrianto Pardede.

Pernyataan ini menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak gentar dan justru menyambut langkah hukum yang diambil oleh pihak Roy Suryo. Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum bagi tersangka untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh penyidik.

Ini bukan kali pertama Roy Suryo menempuh jalur praperadilan dalam kasus yang menjeratnya. Sebelumnya, ia juga pernah mengajukan gugatan serupa, namun tidak membuahkan hasil yang diharapkannya. Kini, dengan diajukannya kembali permohonan ini, publik kembali diingatkan pada polemik panjang mengenai pernyataan kontroversial Roy Suryo yang mempersoalkan keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Laporan Terdepan.id mencatat, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dilakukan setelah serangkaian penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Roy Suryo dianggap telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan fitnah, melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dengan adanya permohonan praperadilan baru ini, persidangan akan menjadi ajang pembuktian apakah prosedur formal dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau tidak. Polda Metro Jaya memastikan seluruh bukti dan prosedur telah dilaksanakan secara profesional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fahmi-reza

Reporter Startup. Reporter startup dan ekosistem pendanaan.

Comments (0)

User