JAKARTA — Perwira TNI AL Didakwa Edarkan Sabu 9,83 Gram Bersama Istri

Seorang perwira aktif TNI Angkatan Laut (AL) kembali tercatat dalam daftar oknum aparat yang terjerat kasus narkotika. Mayor Laut (P) Faisal Mulia resmi di

JAKARTA — Perwira TNI AL Didakwa Edarkan Sabu 9,83 Gram Bersama Istri

Seorang perwira aktif TNI Angkatan Laut (AL) kembali tercatat dalam daftar oknum aparat yang terjerat kasus narkotika. Mayor Laut (P) Faisal Mulia resmi didakwa atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut total barang bukti yang diamankan mencapai 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 9,83 gram. Kasus ini menguatkan catatan hitam institusi militer terkait pengawasan internal, terutama karena pelaku tidak beraksi sendiri melainkan diduga melibatkan istri untuk mencari pembeli.

Penangkapan terhadap perwira berpangkat Mayor Laut ini terjadi saat ia hendak melakukan pengiriman narkoba ke Jakarta. Rencana pengiriman tersebut berhasil digagalkan oleh aparat keamanan yang telah mengintai pergerakan tersangka. Dari hasil pengembangan, aparat menyita paket-paket sabu yang dibawa tersangka sebelum sempat disalurkan ke jaringan peredaran di ibu kota. Modus operandi yang digunakan menunjukkan adanya rantai distribusi terencana, bukan sekadar penyalahgunaan untuk keperluan pribadi. Fakta bahwa barang bukti terdiri dari 14 paket kecil mengindikasikan persiapan untuk dipecah dan diedarkan secara eceran, yang merupakan karakteristik pengedar level menengah.

Yang semakin memperparah kasus ini adalah keterlibatan istri dari Mayor Laut Faisal. Berdasarkan keterangan yang beredar, sang istri berperan aktif dalam mencari calon pembeli atau menjaring konsumen bagi stok sabu yang dimiliki suaminya. Peran ganda ini mengindikasikan bahwa peredaran narkoba tersebut berlangsung dalam skala rumah tangga, dengan modus yang terstruktur melibatkan pasangan suami-istri. Keterlibatan istri juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana jaringan ini berkembang dan apakah ada anggota keluarga atau relasi lain yang terlibat dalam sindikat mini tersebut. Dari segi hukum, keterlibatan dua orang dalam satu rumah tangga dalam tindak pidana peredaran dapat memperkuat unsur kesengajaan berencana dan kemungkinan pembentukan organisasi untuk melakukan kejahatan.

Kasus Mayor Laut Faisal bukanlah yang pertama kalinya membuat TNI AL harus memutar otak memperbaiki citra. Beberapa waktu lalu, sejumlah oknum prajurit dan perwira dari berbagai matra telah tertangkap dalam kasus serupa. Namun, keterlibatan perwira menengah yang diduga berperan sebagai pengedar, dengan dukungan istri sebagai pencari pembeli, menunjukkan degradasi disiplin yang cukup dalam. TNI AL selama ini dikenal memiliki satuan pengawas internal seperti Provos dan Pom AL, namun kasus ini memperlihatkan adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh oknum. Padahal, setiap anggota militer seharusnya menjalani pemeriksaan berkala terkait narkoba, baik melalui urine secara acak maupun pemantauan perilaku oleh atasan langsung.

Analisis: Implikasi bagi Institusi TNI AL dan Sistem Peradilan

Kasus ini tidak bisa dilihat sebagai perkara individual semata. Dari perspektif kelembagaan, keterlibatan perwira aktif dalam peredaran narkoba merusak kepercayaan publik terhadap aparat pertahanan. TNI, termasuk Angkatan Laut, adalah garda terdepan yang diharapkan menjadi panutan penegakan hukum dan disiplin. Ketika seorang Mayor Laut justru menjadi bagian dari rantai peredaran gelap, maka terjadi apa yang disebut "konflik kepentingan institusional", di mana aparat yang seharapnya melindungi masyarakat justru menjadi ancaman keamanan. "Ini bukan lagi masalah penyalahgunaan pribadi, tapi sudah masuk ke ranah peredaran komersial yang melibatkan struktur pasar gelap," ujar pengamat intelijen dan keamanan yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Dari sisi yuridis, penanganan kasus narkotika yang melibatkan prajurit aktif memiliki kompleksitas tersendiri. Meskipun TNI telah berkomitmen untuk menindak tegas oknum, prajurit yang melakukan tindak pidana umum—termasuk narkotika—dapat diadili di pengadilan militer berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) bersamaan dengan Undang-Undang Narkotika. Namun, karena sifat narkotika yang merupakan kejahatan lintas sektor, seringkali terjadi tumpang tindih kewenangan antara aparat kepolisian, BNN, dan Pom AL. Dalam praktiknya, prajurit aktif biasanya tetap diadili oleh Pengadilan Militer meskipun barang bukti dan penyidikan awal sering melibatkan BNN atau Polri.

Aspek Peradilan Militer Peradilan Umum
Kewenangan Pengadilan Pengadilan Militer (POM AL sebagai penyidik) Pengadilan Negeri (Polri/BNN sebagai penyidik)
Dasar Hukum Utama KUHPM + UU Narkotika UU Narkotika + KUHP
Sanksi Maksimal* Hukuman mati/permanen (sesuai UU Narkotika) Hukuman mati/seumur hidup (sesuai UU Narkotika)
Pemecatan Status Diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) otomatis jika terbukti Tidak berstatus prajurit, pidana biasa

Berdasarkan tabel di atas, meski jalannya berbeda, sanksi untuk kasus narkotika tetap mengacu pada UU Narkotika yang sangat berat. Dengan barang bukti 9,83 gram sabu, terdakwa bisa dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, tergantung klasifikasi sebagai pengedar, kurir, atau pengguna yang beralih fungsi menjadi pengedar. Keterlibatan istri sebagai pencari pembeli dapat dianggap sebagai unsur pembantu atau bahkan pelaku bersama-sama, yang memperkuat dakwaan terhadap keduanya.

Secara institusional, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) tentu akan menghadapi tekanan untuk memberikan sanksi administratif maksimal, berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), bahkan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Langkah ini menjadi penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan menegaskan bahwa TNI tidak melindungi oknum. Sejarah menunjukkan bahwa kasus serupa di masa lalu seringkali berujung pada PTDH cepat untuk menjaga reputasi

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
olivia-hartono

Reporter Sepak Bola. Fokus pada Liga 1, Timnas, dan sepak bola Asia Tenggara.

Comments (0)

User