Jakarta — Aparat kepolisian dari Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil meringkus seorang pria berinisial MR (26) ya

Kapolsek Tambora melalui Kanit Reskrim, AKP Sudrajat Djumantara, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa MR telah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali sebelum akhirnya berhasil dia

Jul 08, 2026 - 05:56
0 1
Jakarta  — Aparat kepolisian dari Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil meringkus seorang pria berinisial MR (26) ya

Kapolsek Tambora melalui Kanit Reskrim, AKP Sudrajat Djumantara, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa MR telah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali sebelum akhirnya berhasil diamankan. "Kita berhasil mengamankan pelaku MR. Jadi, modus operandi MR adalah mendatangi sebuah swalayan, lalu mengambil barang-barang tersebut. Dari pengakuan, sudah sebanyak tiga kali," jelas AKP Sudrajat Djumantara saat memberikan keterangan pers yang dikutip Terdepan.id, Sabtu (20/6/2026).

Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian dengan modus serupa sudah dilakukan sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.

Modus dan Kronologi

Menurut hasil pemeriksaan awal, MR yang berstatus pengangguran ini memiliki pola yang cukup rapi dalam menjalankan aksinya. Ia mendatangi minimarket tersebut seolah-olah sebagai pembeli biasa, lalu mulai mengambil aneka barang kebutuhan rumah tangga dan menyembunyikannya. Setelah merasa cukup, ia langsung meninggalkan lokasi tanpa melakukan pembayaran. Petugas mengamankan MR pada Rabu (17/6), setelah pihak minimarket mulai mencurigai gerak-geriknya berbekal rekaman CCTV yang menunjukkan adanya kehilangan barang dalam beberapa waktu terakhir.

Setelah dilakukan pengintaian dan pendalaman rekaman kamera pengawas, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi MR dan membekuknya tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian yang belum sempat dijual seluruhnya.

Hasil Curian Dijual Kembali

Lebih lanjut, AKP Sudrajat mengungkapkan bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari yang dicuri oleh MR tidak digunakan untuk konsumsi pribadi, melainkan dijual kembali dengan harga miring. Barang-barang seperti sabun, deterjen, kopi, dan produk kebutuhan rumah tangga lainnya dijual ke sejumlah warung kecil atau kepada individu yang membutuhkan dengan harga di bawah pasaran. Cara ini membuat aksi MR cukup cepat menghasilkan uang tunai. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha ritel, khususnya minimarket, untuk meningkatkan sistem pengawasan dan keamanan guna mencegah aksi serupa. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang menemukan atau menjadi korban tindak pidana ringan di wilayah Tambora agar segera melapor ke Polsek Tambora untuk penanganan lebih lanjut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fahmi-reza

Reporter Startup. Reporter startup dan ekosistem pendanaan.

Comments (0)

User