Israel Tangkap Mufti Agung Yerusalem dan Larang Masuk Al Aqsa Sepekan
Yerusalem — Otoritas pendudukan Israel pada Jumat (10/7/2026) menangkap Mufti Agung Yerusalem, Syekh Mohammad Hussein, sesaat setelah ia menyampaikan khutb
Yerusalem — Otoritas pendudukan Israel pada Jumat (10/7/2026) menangkap Mufti Agung Yerusalem, Syekh Mohammad Hussein, sesaat setelah ia menyampaikan khutbah dan memimpin salat Jumat di Masjid Al Aqsa. Tak hanya ditahan selama beberapa jam untuk interogasi, Syekh Hussein juga dijatuhi larangan memasuki kompleks suci Al Aqsa selama sepekan. Tindakan ini langsung memicu gelombang kemarahan di kalangan warga Palestina, ulama, dan organisasi Islam global, yang menilai penangkapan tersebut sebagai serangan terhadap simbol agama dan kebebasan beribadah.
Kronologi Penangkapan di Kompleks Al Aqsa
Menurut saksi mata yang berada di lokasi, Syekh Hussein baru saja mengakhiri salat Jumat ketika sekitar lima tentara Israel bersenjata lengkap mendekatinya di area Bab al-Silsila, salah satu pintu masuk utama Masjid Al Aqsa.
"Mereka menyeretnya tanpa memberikan alasan yang jelas. Beberapa jemaah mencoba mendekat tapi langsung dihalangi dengan kasar. Ini penghinaan terhadap kesucian tempat ibadah dan martabat mufti kami,"tutur Mahmoud, seorang jemaah lanjut usia yang menyaksikan langsung peristiwa itu. Kepolisian Israel kemudian mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan atas perintah dinas keamanan internal Shin Bet karena dugaan "pernyataan provokatif" yang disampaikan Syekh Hussein selama khutbah, namun hingga kini tidak merinci isi ujaran yang dianggap melanggar. Sang mufti digelandang ke pusat interogasi di pusat kota Yerusalem dan dilepaskan setelah beberapa jam dengan syarat larangan memasuki Al Aqsa selama tujuh hari.
Reaksi dan Kecaman Nasional serta Internasional
Wakaf Islam Yerusalem, badan yang mengelola situs suci, mengecam keras tindakan tersebut dan menuntut pembebasan tanpa syarat.
"Penangkapan ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap status quo Al Aqsa dan upaya sistematis untuk membungkam suara keagamaan Palestina. Kami mendesak LBB dan organisasi Islam internasional segera turun tangan,"tegas pernyataan resmi Wakaf. Otoritas Palestina melalui Kementerian Urusan Yerusalem menyebut insiden ini sebagai "eskalasi berbahaya yang bisa memicu konfrontasi lebih luas." Sementara itu, Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyusun pernyataan bersama yang mengutuk keras penangkapan dan menilai Israel telah melanggar resolusi PBB tentang perlindungan tempat ibadah.
Rentetan Pelanggaran di Al Aqsa yang Semakin Meningkat
Insiden ini hanyalah satu dari puluhan kasus serupa yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Data dari Palestinian Prisoners Club mencatat, sepanjang 2026 sudah lebih dari 40 tokoh agama dan aktivis Masjid Al Aqsa ditangkap atau dicekal. Tindakan represif berkisar dari pembatasan usia jemaah, larangan adzan, hingga penggerebekan dengan gas air mata di dalam komplek. Masjid Al Aqsa sebagai kiblat pertama umat Islam dan simbol kedaulatan Palestina terus menjadi sasaran kebijakan pendudukan yang mencoba mengubah realitas demografis dan keagamaan di Yerusalem Timur. Kelompok hak asasi manusia Israel, B'Tselem, menyebut pola ini sebagai "kejahatan apartheid" yang bertujuan menekan identitas Palestina di kota suci.
Pelanggaran Hukum Internasional yang Tak Berkesudahan
Dari perspektif hukum humaniter internasional, penangkapan tanpa prosedur peradilan yang jelas melanggar Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat yang melarang hukuman kolektif dan tindakan sewenang-wenang. Yerusalem Timur, tempat Al Aqsa berada, diakui dunia sebagai wilayah pendudukan, sehingga otoritas pendudukan tidak memiliki yurisdiksi legal untuk menangkap atau menghakimi warga sipil berdasarkan hukum militer Israel. "Menangkap seorang mufti setelah ia menunaikan kewajiban ibadah bukan hanya arogansi politik, tetapi kejahatan perang. Dunia seolah buta pada penderitaan rakyat Palestina," ujar pengacara LSM Al-Haq, lembaga HAM Palestina yang berbasis di Ramallah. PBB sendiri melalui pelapor khusus telah berkali-kali mendesak Israel menghentikan provokasi di tempat-tempat suci.
Solidaritas Global dan Aksi Massa
Tak lama setelah kabar penangkapan menyebar, aksi solidaritas bermunculan. Di Indonesia, ribuan massa dari aliansi ormas Islam berunjuk rasa di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta dan konsulat di Surabaya, menuntut Washington menekan Tel Aviv untuk menghentikan agresi. Unjuk rasa juga dilaporkan di Kuala Lumpur, London, dan Amman. Komisi Fatwa Mesir dan ulama Al-Azhar menyatakan solidaritas penuh dan meminta negara-negara Muslim untuk memutus hubungan diplomatik jika pelanggaran serupa terulang. Syekh Hussein sendiri, dalam pernyataan tertulis dari tahanan, tetap menegaskan komitmennya menjaga Al Aqsa dan menyerukan umat Islam untuk tidak gentar.
"Mereka mungkin bisa melarang saya masuk, tapi mereka tidak akan pernah bisa menghapus cinta dan tanggung jawab jutaan Muslim terhadap masjid suci ini,"tutur sang mufti. Hingga berita ini diturunkan, suasana di sekitar Al Aqsa dilaporkan mencekam dengan peningkatan kehadiran militer Israel dan pembatasan akses bagi jemaah di bawah usia 50 tahun. [SOCIAL_TWEET]: Israel tangkap Mufti Agung Yerusalem usai khutbah Jumat dan larang masuk Al Aqsa selama sepekan. Tindakan ini memicu protes luas, umat Islam di seluruh dunia mengecam keras pelanggaran terhadap tempat suci. #FreePalestine #AlAqsaUnderAttack #StopIsraeliAggression[SOCIAL_TG]: ⚠️🇵🇸 Israel tangkap Mufti Agung Yerusalem usai khutbah Jumat, larang masuk Al Aqsa 7 hari. Ini penghinaan terhadap umat Islam! Ayo suarakan pembebasannya!
Comments (0)