Teknologi

Hornet Diminta Dihapus dari App Store oleh Komdigi, Ini Alasannya

Kebijakan ruang digital kembali diuji. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta dua platform distribusi aplikasi terbesar di dunia, Google Play milik Google dan App Store milik Apple, untu...

Hornet Diminta Dihapus dari App Store oleh Komdigi, Ini Alasannya

Kebijakan ruang digital kembali diuji. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta dua platform distribusi aplikasi terbesar di dunia, Google Play milik Google dan App Store milik Apple, untuk menghapus aplikasi Hornet dari daftar unduhan. Permintaan ini bukan sekadar urusan administrasi teknis: ini menyangkut batas antara kebebasan berekspresi dan norma sosial yang berlaku di Indonesia, sekaligus menunjukkan bagaimana negara bisa memengaruhi ekosistem aplikasi global hanya dengan satu surat resmi.

Bagi pengguna ponsel, toko aplikasi adalah semacam "pasar raksasa" tempat semua program diunduh. Ketika sebuah aplikasi ditarik dari rak, jutaan penggunanya bisa kehilangan akses dalam hitungan jam. Itulah yang kini mengancam Hornet, aplikasi yang dituding membawa kampanye LGBTIQ+ yang dinilai melanggar norma kesusilaan dan nilai-nilai sosial di Tanah Air.

Apa Itu Hornet dan Mengapa Jadi Sorotan?

Hornet adalah aplikasi jejaring sosial sekaligus kencan (dating) yang ditujukan khusus bagi komunitas gay. Diluncurkan pada 2011, aplikasi ini menawarkan fitur profil, obrolan, dan pencarian pengguna di sekitar lokasi—mirip dengan aplikasi kencan populer lainnya, tetapi dengan fokus yang lebih spesifik. LGBTIQ+ sendiri merupakan singkatan dari lesbian, gay, biseksual, transgender, interseks, dan queer (queer merujuk pada identitas yang berada di luar kategori biner gender).

Menurut data yang dipublikasikan platform tersebut, Hornet diklaim memiliki jutaan pengguna aktif di lebih dari 190 negara, menjadikannya salah satu aplikasi komunitas terbesar setelah Grindr. Di Indonesia, aplikasi semacam ini memang berada di wilayah abu-abu hukum: peraturan perundang-undangan belum memiliki ketentuan eksplisit yang mengatur orientasi seksual, tetapi norma agama dan kesusilaan yang kuat membuat konten yang dianggap mempromosikan gaya hidup LGBTIQ+ kerap mendapat tekanan dari negara.

Bagaimana Mekanisme Penghapusan Aplikasi Bekerja?

Ibarat seperti pengelola mal yang menegur penyewa toko karena dianggap melanggar peraturan gedung, Komdigi menyampaikan keberatan resmi kepada Google dan Apple. Bedanya, "gedung" di sini adalah platform global dengan miliaran pengguna. Setiap aplikasi di Google Play dan App Store sebenarnya sudah terikat pada kebijakan pengembang: larangan konten dewasa, ujaran kebencian, hingga materi yang melanggar hukum lokal negara tempat aplikasi diunduh.

Ketika pemerintah suatu negara mengajukan permintaan penghapusan, Google dan Apple biasanya meninjau apakah konten tersebut melanggar hukum setempat. Di Indonesia, dasar hukum yang kerap dipakai adalah UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), khususnya ketentuan tentang muatan yang melanggar kesusilaan, serta aturan mengenai konten negatif. Jika dinilai terbukti, aplikasi diblokir dari toko aplikasi—dan dalam kasus tertentu, kementerian juga dapat meminta penyedia layanan internet (internet service provider/ISP) untuk memblokir aksesnya.

Ini bukan kali pertama fenomena serupa terjadi. Pada 2016, Kominfo (pendahulu Komdigi) sempat meminta penghapusan aplikasi sejenis, Grindr, dari toko aplikasi dengan alasan serupa, meskipun aplikasi tersebut kemudian kembali tersedia setelah melalui proses telaah. Pola ini menunjukkan bahwa permintaan semacam itu bukan sekadar ancaman kosong, melainkan instrumen regulasi yang telah teruji.

Dampak, Perdebatan, dan Nasib Pengguna

Keputusan ini memicu diskusi yang terbelah. Di satu sisi, kelompok yang mendukung langkah Komdigi menilai konten LGBTIQ+ bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial mayoritas masyarakat Indonesia. Di sisi lain, pegiat hak digital mengingatkan bahwa penghapusan aplikasi dari toko resmi tidak serta-merta menghentikan penggunaannya—banyak pengguna akan beralih ke sideloading (memasang aplikasi secara manual di luar toko resmi) atau memakai VPN (Virtual Private Network/jaringan privat virtual) untuk menyembunyikan jejak digital mereka.

Alih-alih menghilang, aktivitas justru bisa berpindah ke ruang yang lebih sulit diawasi. Peneliti keamanan digital kerap menyebut fenomena ini sebagai "efek balon": menekan satu titik hanya memindahkan tekanan ke titik lain. Efisiensi regulasi pun menjadi pertanyaan besar—apakah sumber daya negara lebih baik digunakan untuk menekan satu aplikasi, atau untuk membangun literasi digital masyarakat yang lebih sehat dan inklusif?

Sampai artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Google maupun Apple mengenai respons mereka terhadap permintaan Komdigi. Yang jelas, kasus Hornet menjadi batu ujian bagaimana Indonesia menyeimbangkan kedaulatan digital dengan kebebasan berekspresi, sekaligus pengingat bahwa aplikasi yang kita unduh setiap hari berada di persimpangan antara bisnis global, hukum lokal, dan nilai sosial. Hasil akhirnya akan menentukan preseden bagi puluhan aplikasi lain yang selama ini beroperasi di wilayah abu-abu yang sama.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS grace-winata

Reporter Basket. Meliput IBL, NBA, dan basket Asia.

Comments (0)

User