Gaji hingga Rp 14 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah, Berhak Beli Rumah Subsidi

Jakarta - Pemerintah resmi memperluas cakupan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dapat membeli rumah subsidi. Melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025, i

Jul 08, 2026 - 00:40
0 0
Gaji hingga Rp 14 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah, Berhak Beli Rumah Subsidi

Jakarta - Pemerintah resmi memperluas cakupan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dapat membeli rumah subsidi. Melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025, individu maupun keluarga dengan penghasilan bulanan antara Rp 8,5 juta hingga Rp 14 juta kini dikelompokkan sebagai MBR. Aturan yang diundangkan pada 22 April 2025 itu langsung berlaku dan menjadi dasar hukum baru dalam penyaluran program perumahan bersubsidi.

Kenaikan batas ini cukup signifikan dibanding ketentuan sebelumnya. Jika selama ini program subsidi cenderung menyasar pekerja dengan upah minimum atau sedikit di atasnya, kini pintu terbuka lebih lebar bagi segmen pekerja menengah, seperti staf profesional, karyawan swasta dengan pengalaman, hingga aparatur sipil negara golongan awal.

Menjawab Realitas Harga Properti

"Bahwa untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, perlu penyesuaian besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah," demikian bunyi pertimbangan aturan yang salinannya diterima Terdepan.id, Selasa (23/6/2026).

Penyesuaian ini dinilai tak lepas dari realitas kenaikan harga tanah dan material bangunan yang terus melambung. Data internal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menunjukkan bahwa tanpa penyesuaian batas penghasilan, porsi pekerja yang bisa mengakses rumah subsidi akan semakin menyusut karena harga jual rumah pun ikut terkerek inflasi. Kini, seorang analis keuangan muda bergaji Rp 10 juta per bulan, misalnya, bisa masuk dalam antrean Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bersama pekerja dengan gaji di kisaran upah minimum regional.

Dorong Target Program 3 Juta Rumah

Langkah ini menjadi bagian penting dari strategi besar pemerintah menuntaskan backlog perumahan yang masih di kisaran jutaan unit. Program ambisius 3 Juta Rumah memerlukan basis penerima subsidi yang lebih luas agar serapan unit di lapangan bisa maksimal. Dengan mendefinisikan ulang siapa yang berpenghasilan rendah, pemerintah berusaha menutup celah antara harga rumah komersial yang tak terjangkau dan kemampuan bayar kelompok pekerja formal di kota besar yang selama ini "terjepit"—terlalu kaya untuk subsidi lama, tapi terlalu miskin untuk KPR komersial.

Meski disambut positif oleh kalangan pengembang, perluasan ini juga memunculkan sejumlah catatan. Pengamat kebijakan perumahan mengingatkan pemerintah harus menggandeng perbankan penyalur KPR subsidi agar memperketat verifikasi dokumen, sehingga rumah subsidi benar-benar dihuni oleh MBR, bukan diborong oleh spekulan atau investor kecil yang menyewakan kembali. Di sisi lain, tambahan kuota unit subsidi perlu dipastikan tersedia, sebab lonjakan peminat berpotensi memicu antrean panjang yang justru memperlambat penyaluran.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan tengah menyiapkan aturan teknis yang lebih rinci tentang kriteria kepemilikan rumah sebelumnya, status perkawinan, serta mekanisme pendaftaran agar subsidi tepat sasaran. Masyarakat yang merasa memenuhi syarat diimbau untuk terus mengikuti kanal resmi pemerintah dan mengecek kesesuaian data kependudukan mereka, karena proses seleksi akan terintegrasi dengan data terpadu kesejahteraan sosial dan administrasi kependudukan.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap tidak ada lagi cerita pekerja dengan gaji belasan juta yang hanya bisa mengontrak seumur hidup karena harga rumah tapak di pinggiran kota pun sudah melampaui kemampuan mereka. Subsidi hadir bukan hanya untuk yang paling rendah, tetapi untuk siapa saja yang tetap tidak mampu mengakses rumah layak tanpa bantuan negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
suwandi-tan

Editor Bisnis. Editor isu korporasi, M&A, dan sektor riil.

Comments (0)

User