Dua Mahasiswi UAD Jadi Korban Pelecehan Seksual di Program KKN
Yogyakarta—Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang kabar kurang sedap. Dua mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) diduga mengalami pelecehan seksual ya
Yogyakarta—Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang kabar kurang sedap. Dua mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan satu kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN). Insiden yang mencoreng nilai pengabdian ini terjadi saat para mahasiswa tengah menjalankan program pengabdian masyarakat di sebuah lokasi di wilayah Yogyakarta. Kabar ini sontak menyebar di kalangan mahasiswa dan memicu gelombang keresahan tentang keamanan mahasiswi dalam program lapangan yang seharusnya menjadi ruang belajar yang aman.
Kronologi yang Mengusik Ruang Aman Mahasiswa
Informasi awal yang dihimpun menyebutkan bahwa dugaan pelecehan terjadi di lingkungan tempat tinggal sementara para peserta KKN. Korban, dua mahasiswi yang masih berstatus aktif, diduga mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari seorang rekan laki-laki dalam satu tim. Meski detail waktu dan tempat belum diungkap secara resmi, kabar ini telah menyebar luas dan memicu reaksi keras dari berbagai organisasi kemahasiswaan. “Kami sangat terpukul. Program yang seharusnya menjadi ajang belajar dan mengabdi justru berubah menjadi mimpi buruk bagi teman-teman kami,” ujar seorang mahasiswi UAD yang enggan disebutkan namanya, menggambarkan suasana di kampus.
KKN: Antara Idealisme dan Kerentanan
Program KKN merupakan mata kuliah wajib di banyak perguruan tinggi, termasuk UAD, yang menempatkan mahasiswa dalam interaksi intensif dengan masyarakat. Selama satu hingga dua bulan, mahasiswa tinggal bersama dalam satu atap, sering kali di lingkungan yang minim pengawasan langsung dari dosen pembimbing. Di balik tujuan mulia pemberdayaan masyarakat, dinamika kelompok yang terbentuk tanpa pengawasan ketat kerap memunculkan celah bagi tindakan penyimpangan. Dalam kasus ini, dugaan pelecehan seksual menunjukkan bahwa ruang aman mahasiswi bahkan di lingkungan pengabdian pun belum sepenuhnya terjamin. Situasi ini diperparah dengan tidak adanya sistem pelaporan yang responsif di lokasi KKN sehingga korban seringkali merasa terisolasi.
Data Mengkhawatirkan Kekerasan di Kampus
Data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat bahwa sepanjang 2024 terdapat lebih dari 3.500 laporan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Angka ini naik hampir 20% dari tahun sebelumnya, menandakan bahwa budaya kekerasan masih menjadi masalah serius di kampus-kampus Indonesia. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikenal sebagai kota pelajar, beberapa universitas besar juga mencatat peningkatan laporan. Tabel berikut menunjukkan perbandingan laporan di empat universitas di Yogyakarta pada 2023 dan 2024 berdasarkan data yang dihimpun dari satgas kampus masing-masing:
| Universitas | Laporan 2023 | Laporan 2024 | Status Penanganan |
|---|---|---|---|
| UGM | 15 | 22 | Satgas PPKS Aktif |
| UAD | 5 | 7 | Satgas dibentuk 2024 |
| UII | 8 | 11 | Mekanisme pelaporan tersedia |
| UNY | 12 | 18 | Pendampingan korban berjalan |
Meski angkanya tampak kecil, para aktivis meyakini bahwa jumlah sebenarnya jauh lebih besar karena banyak korban memilih diam akibat stigma atau ketakutan akan pembalasan.
Budaya Tutup Mulut dan Tantangan Pelaporan
Psikolog klinis dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Anisa Rahman, menjelaskan bahwa fenomena underreporting dalam kasus pelecehan seksual di kampus sangat tinggi. “Korban seringkali merasa tidak berdaya karena pelaku adalah teman sendiri, bahkan teman satu kelompok. Ada rasa bersalah yang dipaksakan oleh lingkungan, seolah korban ikut bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” ungkapnya. Kondisi ini diperburuk oleh ketiadaan prosedur pelaporan yang ramah korban di lapangan. Mahasiswi yang menjadi korban selama KKN seringkali harus melapor ke dosen yang mungkin tidak terlatih menangani kasus kekerasan seksual, sehingga prosesnya menjadi panjang dan melelahkan secara psikis.
Respons Universitas dan Harapan Keadilan
Pihak UAD hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelecehan ini. Namun, berdasarkan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang telah diterbitkan, universitas seharusnya membentuk satuan tugas khusus untuk menindaklanjuti laporan. Masyarakat sipil dan aktivis anti-kekerasan mendesak agar proses investigasi dilakukan secara transparan dan berpihak pada korban. “Kami mendorong UAD untuk segera mengaktifkan mekanisme penanganan kekerasan seksual dan memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan dari intimidasi,” tegas Dian Lestari, Koordinator Jaringan Advokasi Pendidikan Aman, saat dihubungi terpisah.
Pakta Integritas dan Reformasi Pengawasan
Insiden ini menjadi tamparan bagi model KKN konvensional yang selama ini minim pengawasan terhadap perilaku antar peserta. Beberapa kampus di Indonesia mulai menerapkan sistem buddy dan pemasangan CCTV di lokasi penginapan, namun langkah tersebut belum menjadi standar nasional. Pakar psikologi pendidikan, Dr. Ratna Wijaya, menekankan perlunya pakta integritas anti-kekerasan yang ditandatangani seluruh peserta KKN serta sanksi tegas bagi pelanggar. “Edukasi tentang consent dan konsekuensi hukum harus diberikan sejak masa pembekalan, bukan hanya sekadar materi seremonial,” tambahnya. Reformasi sistem pengawasan ini diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Solidaritas dan Upaya Pemulihan
Kabar duka ini memicu gelombang solidaritas dari berbagai organisasi mahasiswa. Mereka merencanakan aksi damai untuk menyuarakan dukungan bagi korban dan menuntut percepatan penanganan kasus. Akun-akun anonim di media sosial juga ramai membagikan pengalaman serupa, menunjukkan bahwa fenomena ini bukanlah insiden tunggal, melainkan bagian dari masalah sistemik yang memerlukan perbaikan menyeluruh. Saat ini, fokus publik tertuju pada langkah konkret UAD dalam mengusut tuntas dugaan pelecehan tersebut. Keadilan bagi korban bukan hanya tuntutan moral, melainkan juga tolok ukur komitmen perguruan tinggi dalam memberantas kekerasan seksual di lingkungan akademik.
[SOCIAL_TWEET]: Dua mahasiswi UAD diduga alami pelecehan seksual oleh rekan KKN. Insiden ini mengungkap celah pengawasan program pengabdian. Kampus harus bertindak tegas! #KekerasanSeksual #KampusAman #KKNAman[SOCIAL_TG]: 😔 Dua mahasiswi UAD jadi korban pelecehan saat KKN. Kampus didesak usut tuntas dan perbaiki sistem pengawasan. #KampusAman
Comments (0)