Dr. Eko Ariyanto: Mengabdi sebagai Birokrat, Mengajar di UI, Meneliti Pajak

Ruang kuliah di lantai tiga Gedung Taxcentre Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) tampak lebih hidup dari biasanya. Sekitar pukul 15.3

Dr. Eko Ariyanto: Mengabdi sebagai Birokrat, Mengajar di UI, Meneliti Pajak

Ruang kuliah di lantai tiga Gedung Taxcentre Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) tampak lebih hidup dari biasanya. Sekitar pukul 15.30 WIB, saat sebagian besar kelas telah usai, puluhan mahasiswa justru masih duduk dengan serius. Sorot mata mereka tertuju pada seorang pria berkacamata yang berdiri di depan papan tulis, menjelaskan dengan penuh semangat tentang seluk-beluk transfer pricing. Pria itu adalah Dr. Eko Ariyanto, seorang fungsional Ahli Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang sehari-harinya bergulat dengan angka-angka pajak perusahaan-perusahaan raksasa. Namun di ruangan ini, ia adalah dosen kebanggaan mahasiswa perpajakan UI dan peneliti senior di unit riset Raramuri Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB).

Dari Meja Birokrat ke Panggung Akademik

Lahir di sebuah kota kecil di Jawa Tengah, Eko kecil bercita-cita menjadi seorang guru. Namun takdir membawanya masuk ke Institut Ilmu Pemerintahan, lalu melanjutkan karier di Direktorat Jenderal Pajak pada awal 2000-an. Di DJP, ia menemukan panggung lain: birokrasi yang penuh dinamika sekaligus ladang riset yang tak pernah kering. Setelah menamatkan program doktor di bidang ilmu administrasi fiskal dari Universitas Indonesia, ia aktif menulis jurnal dan terlibat dalam berbagai forum internasional. Keinginannya untuk mengajar akhirnya terwujud ketika Taxcentre FIA UI, pusat studi pajak terkemuka di Indonesia, mengajaknya bergabung sebagai dosen pada 2015.

“Saya selalu percaya bahwa birokrat tidak boleh terisolasi di menara gading. Kami harus turun ke ruang-ruang kuliah, menularkan pengetahuan dan pengalaman nyata kepada generasi muda yang kelak akan menjadi pemimpin bangsa,” ujarnya saat ditemui di sela-sela jam mengajar, Kamis (12/10/2023) lalu.

Sebagai fungsional Ahli Madya, jabatan yang setara dengan eselon III, Eko bertanggung jawab menyusun analisis dan rekomendasi kebijakan di bidang perpajakan. Posisi ini jarang disorot publik, namun memegang peran krusial. Ia dan para fungsional lainnya harus menguasai seluk-beluk aturan pajak, memahami karakteristik wajib pajak besar, serta mampu memproyeksikan dampak fiskal dari setiap perubahan regulasi. Selain itu, ia juga kerap dilibatkan dalam tim perumus peraturan menteri keuangan dan peraturan direktur jenderal pajak.

Meneliti di Raramuri: Mata dan Telinga DJP

Raramuri, akronim dari unit riset di lingkungan Kanwil DJP WPB, adalah laboratorium kebijakan yang relatif baru. Didirikan pada 2018, unit ini berfokus pada penelitian terapan untuk mendukung pengawasan wajib pajak besar yang kontribusinya mencapai lebih dari 70 persen penerimaan pajak nasional. Dr. Eko bergabung sebagai peneliti sejak awal dan kini menjadi salah satu motor penggerak.

“Di Raramuri, kami seperti menjadi detektif data. Kami mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis informasi untuk menemukan pola kepatuhan, potensi kebocoran, hingga praktik penghindaran pajak yang agresif,” jelasnya.

Salah satu riset andalannya adalah deteksi dini transaksi digital lintas negara yang berpotensi menggerus basis pajak Indonesia. Bersama timnya, Eko mengembangkan model machine learning untuk memetakan arus uang di platform digital. Hasil penelitian ini telah dipresentasikan di Asia-Pacific Tax Forum pada tahun 2022 dan mendapat apresiasi dari pimpinan DJP.

Kontribusinya semakin nyata ketika pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang pajak transaksi digital pada awal 2023. Beberapa klausul dalam regulasi tersebut, menurut sumber internal, terinspirasi dari rekomendasi tim Raramuri. “Kami hanya menyuplai data dan analisis. Keputusan tetap di tangan pimpinan. Tapi senang rasanya bisa melihat riset berdampak langsung pada kebijakan negara,” ungkapnya dengan rendah hati.

Menyulam Tiga Dunia Tanpa Lelah

Mengelola tiga peran—birokrat, dosen, dan peneliti—bukanlah hal yang bisa dilakukan dengan setengah hati. Dr. Eko harus membagi waktunya dengan cermat. Pagi hingga pukul 17.00, ia beraktivitas di Kanwil DJP WPB di kawasan Sudirman, Jakarta. Malamnya, ia menyiapkan bahan ajar atau menulis paper untuk jurnal. Akhir pekan sering kali digunakan untuk membimbing skripsi mahasiswa atau berdiskusi dengan kolega peneliti lewat zoom.

“Ini soal komitmen. Saya selalu ingat nasihat almarhum guru saya, ‘Berbagilah ilmu, karena dari situlah keberkahan mengalir’. Itu yang membuat saya tak pernah merasa lelah,” katanya sambil tersenyum.

Rekan-rekannya di DJP mengaku kagum dengan energi Eko. “Dia tidak pernah mengeluh. Padahal beban kerjanya sangat tinggi. Tapi dia selalu punya waktu untuk membantu kolega dan mahasiswanya,” ujar Budi Santoso, salah seorang fungsional pajak yang menjadi rekan satu kantornya.

Harapan di Masa Depan

Ke depan, Eko bercita-cita menulis buku tentang perpajakan dari perspektif birokrat lapangan. Ia ingin menangkap cerita-cerita nyata yang jarang terungkap di buku teks: bagaimana negosiasi dengan wajib pajak besar, dilema etis di lapangan, hingga suka duka menjadi garda depan penerimaan negara.

Di sisi akademik, ia berharap Taxcentre UI dapat melahirkan lebih banyak lulusan yang tidak hanya cerdas secara teknis tetapi juga memiliki integritas tinggi. “Pajak adalah darah negara. Kalau darahnya bocor, negara akan lemah. Saya ingin menanamkan rasa cinta Tanah Air lewat pajak,” pungkasnya penuh semangat.

Bagi masyarakat yang ingin mengenal lebih dekat sosok dan perannya, berikut tiga pertanyaan yang sering diajukan tentang Dr. Eko Ariyanto dan dunia yang ia geluti.

1. Apa itu fungsional Ahli Madya di Kemenkeu? Fungsional Ahli Madya adalah jabatan teknis di Kementerian Keuangan yang menangani analisis dan penyelesaian masalah perpajakan, setara dengan eselon III. Mereka adalah para ahli yang tidak memiliki jabatan struktural tetapi menduduki peran strategis dalam pengambilan kebijakan.
2. Bagaimana cara menjadi dosen di Taxcentre FIA UI? Taxcentre UI merekrut dosen dari kalangan praktisi dan akademisi perpajakan. Kandidat harus memiliki kualifikasi minimal S2 di bidang pajak dan pengalaman riset. Dr. Eko sendiri bergabung karena rekam jejak riset dan keahliannya.
3. Apa itu Raramuri Kanwil DJP WPB? Raramuri adalah unit riset di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar. Tugas utamanya melakukan penelitian terapan untuk mendukung perumusan kebijakan pajak, terutama menyangkut perusahaan besar dan transaksi kompleks.

[SOCIAL_TWEET]: Satu sosok, tiga peran. Dr. Eko Ariyanto, fungsional Ahli Madya Kemenkeu, dosen UI, dan peneliti DJP, berbagi kisah menyulam birokrasi, akademik, dan riset demi reformasi pajak yang lebih baik. #Pajak #Inspirasi #DJP [SOCIAL_TG]: Dr. Eko Ariyanto: Birokrat pajak yang juga dosen dan peneliti. Kisahnya tentang dedikasi, riset, dan mengajar generasi muda pajak. “Pajak adalah darah negara,” katanya. Baca selengkapnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User