DPR Minta Kejagung Transparan Usut Kasus Mantan Jampidsus
Dorongan untuk membuka selubung penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum kembali mengemuka dari Senayan. Kali ini, perhatian tertuju pada penanganan kasus dugaan korupsi ...
Dorongan untuk membuka selubung penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum kembali mengemuka dari Senayan. Kali ini, perhatian tertuju pada penanganan kasus dugaan korupsi yang melilit mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Seorang wakil rakyat dari Komisi III DPR RI melayangkan permintaan tegas agar Kejaksaan Agung (Kejagung) menjunjung tinggi asas keterbukaan dalam merampungkan proses hukum tersebut. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi.
Suara Dari Gedung Parlemen
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menjadi figur sentral yang menyuarakan desakan ini. Ia tidak sekadar meminta agar proses hukum berjalan, tetapi menekankan bahwa transparansi harus menjadi fondasi utama dalam pengungkapan kasus itu. Menurutnya, status Febrie Adriansyah sebagai mantan petinggi di tubuh Adhyaksa membuat sorotan publik menjadi berlipat ganda. Jika penanganan perkara dilakukan secara tertutup atau setengah hati, hal itu berpotensi menimbulkan spekulasi liar yang justru semakin menggerus legitimasi lembaga penegak hukum.
Hinca menekankan bahwa Komisi III yang membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, memiliki kepentingan strategis untuk memastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang pernah menjadi bagian dari lingkaran kekuasaan di institusi tersebut. Permintaan ini bukan hanya soal satu nama, melainkan bagian dari ujian integritas bagi reformasi penegakan hukum di Indonesia. Dengan meneropong secara terbuka, Kejagung diharapkan mampu menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal mereka bekerja efektif dan tidak tebang pilih.
Rekam Jejak yang Menjadi Sorotan
Nama Febrie Adriansyah bukanlah sosok asing dalam lanskap penegakan hukum nasional. Sebelum tersangkut pusaran dugaan korupsi, ia menduduki posisi strategis sebagai Jampidsus, jabatan yang memegang kendali atas penyelidikan dan penuntutan perkara-perkara besar berindikasi korupsi. Posisi ini memberinya akses luas serta kewenangan luar biasa. Oleh karena itu, ketika namanya muncul dalam radar penyidikan, publik sontak menaruh perhatian besar. Pertanyaan besar yang menggelantung adalah: mampukah lembaga yang dulu dipimpinnya membersihkan jajarannya sendiri?
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah menyentuh ranah sensitif karena beririsan dengan persoalan kredibilitas. Publik akan menilai apakah Kejagung benar-benar serius memberantas korupsi hingga ke akar rumput atau justru melindungi “anak buahnya” sendiri. Transparansi yang diminta DPR bertujuan untuk menghilangkan keraguan itu. Dengan membuka akses informasi kepada publik secara proporsional, Kejagung dapat merespons berbagai tanda tanya yang muncul, mulai dari kronologi penyelidikan, alat bukti yang dikantongi, hingga langkah-langkah pemblokiran atau penyitaan aset yang telah dilakukan.
Mengapa Transparansi Menjadi Kunci
Di era keterbukaan informasi, transparansi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban setiap lembaga negara. Bagi institusi penegak hukum, keterbukaan berfungsi ganda: sebagai mekanisme kontrol sosial dan sebagai tameng dari intervensi politik. Dalam konteks kasus mantan Jampidsus ini, transparansi menjadi semakin mendesak karena benang merah konflik kepentingan sangat mungkin muncul. Banyak pihak yang akan mengawasi apakah mekanisme penanganan perkara dijalankan secara steril atau justru dipengaruhi oleh relasi kekuasaan yang pernah terbangun.
DPR melalui Hinca Panjaitan sejatinya menyampaikan pesan agar Kejagung tidak berjalan sendiri dalam gelap. Keterlibatan publik melalui akses informasi akan menciptakan tekanan positif yang mendorong penyelesaian perkara secara objektif. Selain itu, transparansi juga akan melindungi para jaksa penuntut dari tuduhan rekayasa atau pengaburan fakta. Dengan segala tahapan yang terbuka, setiap langkah dapat diuji secara ilmiah dan dipertanggungjawabkan di ruang publik, bukan hanya di meja hijau.
Lebih jauh, keterbukaan semacam ini diharapkan mampu membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi yang belakangan kerap dipertanyakan. Survei-survei mutakhir menunjukkan adanya fluktuasi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Ketika seorang mantan Jampidsus justru menjadi pesakitan, momentum ini bisa menjadi titik balik positif bila ditangani dengan jujur dan terbuka, atau sebaliknya, menjadi pukulan telak jika penanganannya diwarnai ketertutupan dan ketidakjelasan.
Langkah Kejagung dan Harapan ke Depan
Hingga kini, Kejaksaan Agung memang telah menyatakan bahwa proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tetap berjalan. Namun, detail penanganan perkara masih minim terpapar ke ruang publik. Desakan DPR ini diharapkan menjadi katalis agar Kejagung mulai membuka lembaran informasi secara berkala. Bukan berarti membocorkan strategi penuntutan, tetapi memastikan bahwa jalannya penyidikan tidak berada dalam ruang hampa. Publikasi perkembangan perkara, penangkalan potensi obstruksi, hingga laporan kinerja penanganan secara rutin dapat menjadi opsi yang ditempuh.
Hinca Panjaitan dan anggota Komisi III lainnya tampaknya akan terus menyalakan lampu sorot agar tidak ada ruang bagi ketidakberesan. Langkah proaktif DPR ini mengindikasikan bahwa pengawasan legislatif terhadap eksekutif di bidang hukum tidak berhenti pada rapat dengar pendapat saja, melainkan mewujud dalam kontrol harian. Ke depan, sinergi antara DPR dan Kejagung dalam kerangka transparansi ini diharapkan mampu menghasilkan model penanganan perkara yang lebih akuntabel, khususnya saat berhadapan dengan kasus-kasus yang melibatkan “orang dalam”.
Publik kini menanti pembuktian. Apakah transparansi akan benar-benar dijadikan napas utama penanganan perkara ini, atau hanya menjadi wacana yang meredup seiring waktu. Yang jelas, sorotan dari Senayan telah membunyikan alarm bahwa penegakan hukum tidak boleh tumpul terhadap siapa pun, termasuk kepada mereka yang pernah berseragam kejaksaan dan memegang kendali pemberantasan korupsi. Momentum ini menjadi uji integritas sesungguhnya bagi Kejaksaan Agung di bawah komando kepemimpinan saat ini.
Baca juga:
Comments (0)