Cuma 25% Sampah Nasional Terkelola, Open Dumping Diharapkan Rampung Tahun Ini

Indonesia, dengan populasi yang kini menembus 285 juta jiwa, setiap harinya menghasilkan sekitar 144.000 ton sampah. Namun, fakta yang lebih memprihatinkan adalah hanya sekitar 25 persen dari timbunan...

Indonesia, dengan populasi yang kini menembus 285 juta jiwa, setiap harinya menghasilkan sekitar 144.000 ton sampah. Namun, fakta yang lebih memprihatinkan adalah hanya sekitar 25 persen dari timbunan raksasa itu yang benar-benar terkelola melalui sistem persampahan yang layak. Artinya, lebih dari 100.000 ton sampah setiap hari—sekitar tujuh puluh lima persen dari total produksi—berakhir di tempat yang tidak semestinya: tertimbun di tempat pembuangan liar, mencemari sungai, atau bahkan berakhir di laut. Sisa sampah yang tak terurus inilah yang mendorong pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), untuk memasang target ambisius: mengakhiri praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka paling lambat akhir tahun ini.

Direktur Penanganan Sampah KLH, Melda Marlina, mengungkapkan data tersebut dalam sebuah diskusi yang menggarisbawahi keterbatasan infrastruktur dan anggaran pengelolaan sampah di Tanah Air. Open dumping merupakan metode paling primitif yang selama ini menjadi andalan mayoritas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia. Dalam praktiknya, sampah hanya ditumpuk begitu saja di lahan terbuka tanpa perlindungan lapisan kedap air, tanpa sistem pengelolaan lindi (air sampah), dan tanpa penangkapan gas metana. Dampaknya, pencemaran tanah, air tanah, dan udara menjadi tak terhindarkan, sekaligus menyumbang emisi gas rumah kaca yang signifikan.

Dampak Masif Open Dumping: Lebih dari Sekadar Bau

Pakar lingkungan telah lama memperingatkan bahwa open dumping bukan hanya soal pemandangan kumuh dan bau menyengat. Gunungan sampah yang terus bertambah tanpa pengolahan menciptakan lingkungan ideal bagi perkembangbiakan vektor penyakit seperti lalat dan tikus, yang dapat memicu wabah seperti diare dan leptospirosis. Lebih jauh, air lindi yang merembes ke dalam tanah membawa senyawa berbahaya—logam berat, amonia, dan patogen—yang bisa mencemari sumur warga. Di banyak kota besar, misalnya di TPA Bantar Gebang (Bekasi) atau TPA Piyungan (Yogyakarta), persoalan lingkungan dan sosial tak pernah surut meski telah beroperasi puluhan tahun.

Di sisi lain, gas metana yang terbentuk dari dekomposisi anaerobik tumpukan sampah merupakan salah satu pendorong utama perubahan iklim, dengan potensi pemanasan global sekitar 28 kali lebih kuat dibandingkan karbon dioksida. Tanpa penangkapan atau pemanfaatan, gas ini lepas begitu saja ke atmosfer. Jika target penghentian open dumping tahun ini benar-benar tercapai, maka akan ada pengurangan emisi karbon yang cukup terukur dari sektor limbah—selama TPST beralih ke sanitary landfill yang dilengkapi sistem gas collection.

Mengapa Baru 25 Persen Sampah Terkelola?

Angka 25 persen bukan muncul tanpa sebab. Dari ribuan TPA di seluruh Indonesia, mayoritas masih beroperasi dengan status controlled landfill alias hanya sedikit lebih baik dari pembuangan terbuka. Infrastruktur daur ulang dan pengomposan masih sangat minim. Bank sampah yang diinisiasi masyarakat memang tumbuh pesat, namun kapasitasnya baru mampu menyerap sebagian kecil dari total timbulan. Belum lagi persoalan anggaran daerah yang sering kali menempatkan pengelolaan sampah di prioritas rendah, serta lemahnya penegakan hukum terhadap pembuangan ilegal.

Data KLH menunjukkan bahwa dari perkiraan 144.000 ton sampah harian, sekitar 60 persennya adalah sampah organik yang sejatinya bisa diolah menjadi kompos atau biogas. Separuh sisanya merupakan sampah anorganik—plastik, kertas, logam, kaca—yang potensial untuk didaur ulang. Namun realitasnya, tingkat daur ulang nasional masih berkisar di bawah 10 persen. Inilah yang menyebabkan gunungan sampah di TPA terus menggunung, sementara banyak Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) mangkrak karena masalah operasional.

Target Penghapusan Open Dumping dan Strategi Pemerintah

Ambisi menghentikan open dumping tahun ini bukan isapan jempol. KLH telah memetakan TPA yang masih beroperasi secara terbuka dan mulai mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan peningkatan kapasitas, baik melalui pendanaan APBN, APBD, maupun skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Proyek percontohan pengolahan sampah menjadi energi (waste-to-energy) di beberapa kota—Surabaya, Tangerang, dan Jakarta—menjadi tulang punggung percepatan itu. Jika berhasil, proyek ini akan mengurangi ketergantungan pada lahan TPA dan menghasilkan listrik dari limbah.

Selain pendekatan infrastruktur, KLH juga menggalakkan regulasi baru yang mewajibkan produsen untuk bertanggung jawab atas sampah kemasan melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR). Peraturan ini berpotensi mengurangi volume sampah plastik yang sulit terurai hingga 30 persen dalam lima tahun. Di tingkat masyarakat, gerakan memilah sampah dari rumah terus dikampanyekan dengan harapan partisipasi warga dapat memutus rantai sampah yang berakhir di TPA tanpa pengolahan.

Tantangan Besar Menuju Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Meski optimisme disuarakan, para pengamat menilai target penghentian open dumping tahun ini akan sangat sulit tercapai tanpa percepatan luar biasa. Kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan masih lebar. Banyak TPA yang sudah memiliki izin lingkungan namun belum memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang memadai. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan—dari skala rumah tangga hingga industri—masih sangat lemah.

Satu tantangan mendasar lainnya adalah kapasitas fiskal daerah. Sebagian besar kabupaten/kota menggantungkan pengelolaan sampah pada retribusi yang nilainya sangat kecil dan tidak mencukupi biaya operasional. Tanpa subsidi dari pemerintah pusat atau investasi swasta, sangat sulit bagi daerah untuk membangun sanitary landfill yang standar teknisnya jauh lebih tinggi dan mahal. Diperkirakan, masing-masing TPA membutuhkan investasi puluhan hingga ratusan miliar rupiah untuk peningkatan, angka yang tidak mungkin dipenuhi hanya dengan retribusi sampah bulanan yang hanya beberapa ribu rupiah per kepala keluarga.

Transformasi dari open dumping ke sistem pengelolaan sampah modern bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan perubahan budaya dan tata kelola. Jika target tahun ini hendak diwujudkan, dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Tanpa itu, gunungan 144.000 ton sampah harian akan terus membebani lingkungan dan kesehatan publik—warisan yang tak ingin kita tinggalkan bagi generasi berikutnya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
suwandi-tan

Editor Olahraga. Mantan jurnalis olahraga cetak. Meliput Piala Dunia 3 edisi.

Comments (0)

User